jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dihadapkan ke persidangan.
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus menjerat dirinya.
BACA JUGA: Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat
Bantahan itu disampaikan dalam nota keberatan dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1) siang.
"Melalui eksepsi ini saya sangat keberatan dengan segala yang didakwakan penuntut umum kepada saya. Oleh karena, pada dasarnya saya tidak pernah melakukan perbuatan penipuan," jelas Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra VII PN Medan.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Amplop Berisi Dokumen Tercecer
Dalam nota keberatan itu, Ramadhan Pohan merasa dizolimi.
"Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang, apalagi jabatan, malah tersandung kasus lagi dengan disangka penipuan dan utang lebih Rp 15 miliar," ujarnya membela diri.
BACA JUGA: Windy..Windy..Kere Tapi Nekat Nginap di Hotel Mewah
Ramadhan menyebutkan, bila melakukan penipuan dan penggelapan, otomatis kekayaan yang dimiliki akan bertahan secara dratis. Namun, hal itu tidak terjadi.
"Kalau dikumpulin dan ditotal apa yang saya miliki Rp2,5 miliar tidak sampai," katanya.
Ramadhan juga bercerita tentang perjalanan dirinya saat bertarung di Pilkada Medan 2015. Usai pendaftaran pasangan calon ke KPUD Medan pada 27 Juli 2015. Kata Ramadhan Pohan, Savita Linda Panjaitan datang menawarkan bantuan dan jaringan yang dia miliki di Kota Medan.
Linda merupakan kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwiyandani, dan disebut sebagai pengusaha kelapa sawit dan memiliki jaringan luas di kalangan sosialita, bisnis, dan orang-orang kaya di Medan.
Linda meminta properti digadaikan demi mendapatkan dana. Namun Ramadhan memilih dikenalkan dengan para donatur. Menurut Ramadhan, saat itu Linda tidak bahagia mendengar penolakan itu.
Beberapa hari berselang, Linda disebutkan meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri.
"Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal di bawah Rp10 juta.”
“Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Rotua Hotnida Panjaitan dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut," aku Ramadhan.
Ramadhan mengaku heran dan kecewa pada Linda. Dengan kejadian ini, dia harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan.
Saat itu Linda datang kepadanya menyodorkan sebuah kertas kosong dan meminta dirinya menandatangani surat itu. Ia pun lantas menandatanganinya.
"Lalu ketika persoalan ini dibawa Linda ke ranah hukum, saya baru tahu kalau kertas kosong yang saya tandatangani itu sudah berisi tulisan angka dan jumlah dana yang menjuadi piutang saya. Saya merasa terperdaya, saya masuk perangkap," cetus Ramadhan.(gus/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Gaet Striker Brazil, Haji Umuh: Mereka Tipu Saya
Redaktur & Reporter : Budi