jpnn.com - JPNN.com - Terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1) siang.
Selain Ramadhan Pohan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Savita Linda Hora Panjaitan untuk diadili.
BACA JUGA: Sudah Pilih PSK Cantik Tarif Rp 500 Ribu tapi Kena Tipu
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
BACA JUGA: Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda
"Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana," ucap Sabarita di ruang Cakra IV PN Medan.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015.
BACA JUGA: Pelaku Diduga Gunakan Dokumen Asli Milik KPK
Kemudian, pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp3 miliar kepada Ramadhan.
Saat Rotua menanyakan jaminan, Linda mengatakan, kalau uang Ramadhan Pohan banyak. Pendek cerita, Rotua percaya. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar.
Kemudian, pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman.
Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar.
Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak menepatri janjinya membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan. Ramadhan hanya dijemput paksa. Hingga persidangan saat ini dia dan Linda tidak ditahan.
Setelah mendengarkan nota dakwaan dari JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa, 10 Januari 2017 dengan agenda pembacaan nota keberataan dakwaan atau eksepsi dari kedua tim penasehat hukum terdakwa.
Usai menjalani sidang, Ramadhan Pohan mengatakan dakwaan JPU sudah jelas didengarnya. Dia akan mengikuti sidang secara kooperatif hingga vonis nanti di PN Medan.
"Dakwaan yang dibacakan JPU sangat terang. Hanya rangkaian kejadian dan cerita Linda dan Inang (Rotua,Red) yang dibacakan didakwaan, jelas mengada-ada semua. Semua transaksi terima dan setor uang terjadinya kan antara Linda dan Inang dan di rekening mereka semua," paparnya seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia menyebutkan, bahwa tidak mengetahui proses transaksi uang tersebut. Ramadhan Pohan mengakui tahu setelah dia dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumut.
"Saya baru tahu setelah ditangani kepolisian, setengah tahun setelah Pilkada. Uang dan jumlah yang mereka bicarakan di dakwaan tadi, saya sama sekali tidak tahu. Apalagi menerima, tak ada sama sekali. Pikiran saya, kok bisa ada orang mengaku berkali-kali ngeluarin miliaran rupiah dengan mudah ke tangan dan rekening orang lain, tapi jadi utang saya. Kok bisa?," tanya pria berkacamata itu.
Dia menilai kasus ini merupakan tanggungjawab sepenuhnya Savita Linda Hora Panjaitan dan tidak ada kaitannya. Namun, dia akan menyampaikan hal tersebut, pada eksepsi disidang selanjutnya.(gus/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Piza Tak Bertuan di Kantor Polsek Abepura, Sayang...
Redaktur & Reporter : Budi