jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan parlemen segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera tuntas dibahas. Menurutnya, undang-undang itu dipeslukan untuk menekan maraknya tindak kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak.
Pernyataan Bambang itu sebagai respons maraknya predator seksual yang menyasar anak-anak. Kasus terakhir yang terungkap terjadi di Jambi dengan jumlah korban mencapai 87 anak.
BACA JUGA: Utang Pemerintah Masih Aman, Misbakhun Minta Publik Tenang
Sebelumnya pada Januari lalu, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten. Korbannya mencapai 41 anak.
“Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat meminimalisasi kejahatan seksual,” ujar Bamsoet -sapaannya- di Jakarta, Rabu (21/3).
BACA JUGA: TKI Dipancung Lagi, Bamsoet Minta Pemerintah Genjot Advokasi
Bamsoet juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual berdasar undang-undang yang sudah ada. "Demi memberikan efek jera," tegasnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual.
BACA JUGA: Astaga! Pedofil di Jambi Ini Menggauli 87 Anak Laki-Laki
"Hal yang penting adalah upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan psikis," jelas Legislator Golkar itu.
Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus lebih maksimal dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan adanya upaya untuk meminimalkan efek negatif konten digital dan media sosial terhadap anak-anak.
“Agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak untuk menggenjot aksi nyata guna meminimalikan dampak negatif konten digital dan media sosial,” cetusnya
Secara khusus, Bamsoet punya permintaan kepada aparat pemerintah di tingkat paling bawah agar menyiapkan lingkungan ramah anak.“Sekaligus dapat mengontrol kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak di lingkungannya, serta memberikan perlindungan kepa da korban agar tidak traumatik dan tidak mendapatkan bullying ataupun pengucilan dari lingkungan sekitar,” pungkasnya.(rgm/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, Utut Adianto Jadi Wakil Ketua DPR dari PDIP
Redaktur : Tim Redaksi