jpnn.com, PROBOLINGGO - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tidak kenal lelah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Namun, calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar dari dapil Jawa Timur II itu menyadari dirinya tidak bisa berjuang sendirian.
BACA JUGA: Ikhtiar Misbakhun agar Jokowi Berjaya di Tapal Kuda
Oleh karena itu, Misbakhun meminta bantuan masyarakat, terutama konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo.
Misbakhun menilai Jatim memiliki kepentingan atas RUU Pertembakauan. Sebab, Jatim mempunyai kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional.
BACA JUGA: Target Penerimaan Negara Terlampaui, Misbakhun Puji Jokowi
Beberapa daerah di Jatim yang menjadi sentra penghasil tembakau antara lain Madura, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.
"Itu semua sudah meliputi 47 persen produksi tembakau nasional,” kata Misbakhun dalam acara Konsolidasi Internal dan Pemantapan Tim Pemenangan Partai Golkar Dapil Jawa Timur II di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, belum lama ini.
BACA JUGA: Misbakhun Siap Melawan Hak Angket Divestasi Freeport
Dia menambahkan, mayoritas masyarakat di Probolinggo dan Pasuruan berprofesi sebagai petani, khususnya tembakau.
Menurut dia, petani tembakau terbukti mampu memberikan sumbangsih yang besar terhadap penerimaan negara.
Dia menambahkan, tembakau menyumbang cukai Rp 150 triliun terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, pajak dari tembakau mencapai Rp 200 triliun.
“Ini artinya lebih dari Rp 300 triliun untuk negara,” ujar legislator yang duduk di Komisi Perbankan dan Perpajakan DPR RI itu.
Salah satu juru bicara di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin itu menambahkan, saat ini penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, gaji guru, tentara, perawat, dokter.
Namun, sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tembakau sebagai komoditas.
Misbakhun mengatakan, tembakau sebagai hasil produk pertanian agrikultura juga berpotensi mengalami jatuh harga.
Oleh karena itu, sambung Misbakhun, harus ada upaya menjaga tembakau sebagai komoditas.
Misbakhun pun mengaku akan mengusulkan agar dalam RUU Pertembakauan juga mengamanatkan pembentukan tim penentu harga.
Pihak yang duduk dalam tim itu adalah unsur pemda, asosiasi petani tembakau dan pabrikan atau pengusaha rokok.
“Nanti dicarikan mekanisme penetapan harga tembakau sehingga stabil. Sering kali para tengkulak memesan tembakau terlebih dahulu tembakau sebelum dipanen sehingga harganya di tingkat petani jatuh,” kata Misbakhun.
Misbakhun berharap, jika kelak UU Pertembakauan berlaku, nasib petani tembakau akan lebih sejahtera.
Sebab, melalui UU itu pula akan ada pengaturan tentang bagaimana petani bisa mendapatkan akses terhadap bibit dan sarana alat dan ketersediaan pengairan yang baik.
Dalam RUU Pertembakauan, kata Misbakhun, juga akan ada klausul yang mewajibkan pemerintah melakukan penelitian agar tembakau bisa diolah menjadi produk selain rokok.
“Inilah salah satu UU yang diusulkan, termasuk di dalamnya adalah pabrikan lokal harus menyerap tembakau nasional sebesar 80 persen,” kata Misbakhun.
Legislator asal Pasuruan itu mengakui, ikhtiarnya mengegolkan RUU Pertembakauan memang belum tuntas. Namun, Misbakhun akan terus memperjuangkan RUU Pertembakauan.
“Saya tahu perjuangan ini masih belum tuntas. Karena itu, saya mohon didukung kembali agar perjuangan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat Probolinggo -Pasuruan,” ujar caleg Golkar bernomor urut satu itu di hadapan 600-an relawan Tetap Misbakhun (Tekun). (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Jokowi soal Freeport, Misbakhun Bakal Ganjal Angket DPR
Redaktur & Reporter : Ragil