Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!

Kamis, 10 Desember 2015 – 20:30 WIB
Chuck Suryosumpeno. Foto: dok/Ambon Ekspres/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar. 

Sandra Nangoy, pengacara Chuck menegaskan, mau dibawa ke manapun kasus itu, pihaknya tak takut dan siap melawan dengan fakta dan bukti yang ada.

BACA JUGA: Mabes Polri: Laporan Setya Novanto Belum Resmi

"Mau dibawa ke pidsus, jamwas, ke manapun kami berani," kata Sandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/12).

Dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti rekayasa kasus yang menimpa Chuck. Selain itu, apa yang dilakukan Chuck dalam menangani persoalan aset sudah benar. "Kami punya bukti-bukti semuanya. Dibawa ke manapun kami tidak takut," tegas Sandra.

BACA JUGA: Ini Dia Deretan Saham Nazaruddin yang Dibeli Pakai Duit Haram

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Prasetyo kembali mendapat perlawanan. Chuck tak terima dicopot dari jabatan Kajati Maluku atas dasar penjatuhan saksi berat saat menjabat sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013 yang berubah menjadi Kepala Pemulihan Aset pada 2014. 

Chuck pun memproses dan menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Gugatan itu sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta, Selasa 8 Desember 2014. 

BACA JUGA: Presiden Punya Alasan Kuat Merombak Kabinet

Dalam SK itu, Chuck dituduh tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan pimpinan Kejagung menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat, yang digugat pihak Taufik Hidayat. 

Chuck juga dituduh tidak mengontrol Ngalimun, anak buahnya di Satgassus pada 2011 dalam menyelesaikan aset berupa dua kavling tanah di Jatinegara dan Cisarua.

Menyinggung soal pelelangan aset tanah 45 hektar, Sandra menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Chuck sudah benar. Dia menjelaskan, umumnya barang yang dilelang itu adalah barang yang sudah disita. 

Menurut dia, tanah 45 hektar itu memang sempat dieksekusi. Namun, pada 2004 diangkat oleh Kejari Jakarta Pusat. Sebab, tanah itu bukan milik Hendra Raharja, melainkan punya Taufik Hidayat. Karena telah dicabut, otomatis status hukum tanah itu telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat. "Selama  tidak disita bagaimana mau dilelang?" katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Ngebet Revisi UU Pilkada Tapi Desak Pemerintah yang Usulkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler