Pegang Bukti Kuat, Polri Ingin Kasus UBN Tak Dikaitkan Hal Lain

Selasa, 07 Mei 2019 – 21:01 WIB
Kadivhumas Polri Irjen M Iqbal di Jakarta, Selasa (7/5). Foto: Elfani Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal memastikan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disandang Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN bukan hal tiba-tiba. Menurutnya, ada dasar hukum kuat untuk menjerat ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu sebagai tersangka TPPU terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Itu kan kasus lama, jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri,” kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (7/5).

BACA JUGA: Polri Tidak Main-Main soal Pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka

Baca juga: Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi

Iqbal menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menjerat UBN. Selain itu, katanya, penyidik juga bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

BACA JUGA: Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi

“Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup. Menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi, dia bisa menentukan tersangka,” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.

Baca juga: Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang

BACA JUGA: Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan UBN dan Islahudin Akbar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang aset YKUS. Bareskrim akan memeriksa UBN sebagai tersangka besok (8/5).(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler