Pegang Halaman 98 Hasil Audit 1MDB, Politikus Oposisi Divonis 18 Bulan

Selasa, 15 November 2016 – 07:20 WIB
Rafizi Ramli. Foto: Firdaus Latiff/Flickr-ABC

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Pengadilan Negeri Kuala Lumpur Malaysia menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Rafizi Ramli, Senin (14/11). 

Politikus oposisi itu dinyatakan bersalah karena menyimpan dan kemudian menyebarluaskan hasil audit 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ya, Rafizi menjadi korban pertama skandal 1MDB).

BACA JUGA: Perdana Menteri Minta Rakyat Menunggu 50 Hari

"Ini hari yang menyedihkan bagi demokrasi Malaysia. Seorang demokrat diseret ke pengadilan karena berani berbicara jujur serta melindungi hak dan kepentingan banyak orang,’’ papar Wan Azizah Wan Ismail, ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR), dalam pernyataan tertulis. 

Dia lantas menyamakan Rafizi yang menjabat wakil ketua PKR tersebut dengan suaminya, Anwar Ibrahim, lantaran menjadi korban politik.

BACA JUGA: 50 Tahun Rajut Hubungan, Indonesia-Singapura Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Rafizi pun siap mengajukan banding ke high court alias pengadilan tinggi. ’’Vonis bersalah dan hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami adalah ancaman yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di negeri ini,’’ terang tim pengacara Rafizi, Lawyers for Liberty, dalam dokumen resmi.

Mereka menyebut Rafizi sebagai korban pertama pemerintahan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang tiran terkait dengan 1MDB. Sebab, pria 39 tahun itu menjadi bulan-bulanan pemerintah setelah memaparkan bukti korupsi sang PM.

BACA JUGA: Pilot Wanita Pertama yang Menerbangkan Jet Tempur Ini Tewas saat Latihan

Lewat pengadilan, pemerintahan Najib menegaskan bahwa Rafizi melanggar Official Secrets Act (OSA) atau undang-undang yang mengatur tentang rahasia negara. Pada Maret lalu, Rafizi mendapatkan hasil laporan audit terhadap 1MDB. Tidak disebutkan dari mana bapak satu anak itu memperoleh dokumen milik Auditor General of Malaysia (semacam BPK) tersebut. Lagi pula, dia hanya memiliki satu lembar laporan. Tepatnya halaman 98.

PKR menjelaskan, vonis session court tidak berpengaruh pada karier politik Rafizi. Asalkan, dia naik banding ke pengadilan tinggi.

’’Jika tidak naik banding dan menerima saja vonis itu, klien kami terpaksa berhenti melakukan aktivitas politiknya selama 18 bulan,’’ jelas Lawyers for Liberty. (afp/reuters/hep/c14/any/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Sudah Cinta..Ular Kobra pun Dijadikan Istri, Lihat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler