Pegawai Bank BUMN di Pagaralam Kuras Rp 5 M Uang Nasabah, Kenali Modusnya

Jumat, 24 Februari 2023 – 23:59 WIB
Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PAGARALAM - VM (34) seorang oknum pegawai bank BUMN di unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam menguras uang nasabah sebesar Rp 5.253.953.819.

Dalam menjalankan aksinya, VM tak sendiri, dia bersama dengan rekannya AW (35) yang tak lain adalah Pramubakti (OB) bank pelat merah tersebut.

BACA JUGA: Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta

Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.

"Jadi aksi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Jumat (24/02).

BACA JUGA: Manajer Koperasi di Bitung Ini Berani Menilap Uang Nasabah, Kini Rasakan Akibatnya

Kata Putu, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya.

"Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya, saat diperiksa buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali, padahal, sang ayah menabung di buku tersebut," kata Putu.

BACA JUGA: Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah

Ketika diusut, jelas Putu, saldo rekening di buku tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka (VM) melalui ATM milik korban.

"Tersangka ini memindahkan saldo rekening korban ke rekening miliknya melalui ATM milik korban," jelas Putu.

"Selama membuka buku tabungan, ATM korban tidak pernah diberikan tersangka, dengan alasan akan ada undian," tambah Putu.

Setidaknya lanjut Putu, ada 70 orang nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari para tersangka.

"Rata-rata tersangka ini menipu para korban yang sudah lanjut usia karena gampang dikelabui," terang Putu.

Sementara tersangka VM mengaku, dirinya melakukan tindak kejahatan itu karena kesulitan ekonomi.

"Iya saya nekat mengambil uang nasabah karena masalah ekonomi keluarga," kata VM.

Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal  49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undnag nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp dua ratus miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler