jpnn.com, MEDAN - Satu dari dua oknum pegawai Kantor Kas (TKK) BRI Putri Hijau yang membawa kabur uang sebesar Rp 6 miliar akhirnya diringkus, Sabtu (13/1) malam.
Pelaku yang telah buron selama tiga bulan itu ditangkap tim gabungan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut di Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: Ini Kronologis Uang Rp 6 Miliar yang Dilarikan Pegawai BRI
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha membenarkan perihal penangkapan penggelapan uang senilai Rp6 miliar tersebut.
“Benar, sudah ditangkap di Pekanbaru,” kata Putu Yudha.
BACA JUGA: 2 Oknum Petugas BRI Pembawa Kabur Rp 6 Miliar Diburu 4 Tim
Namun, Putu belum bersedia merinci terkait penangkapan ini. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Baru ditangkap satu orang. Kami bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” sebutnya.
BACA JUGA: Larikan Uang Rp 6 Miliar, 2 Oknum Petugas BRI Dicari Polisi
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (13/10) tahun 2017 lalu. Dimana kedua pelaku BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia Sumut dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.
Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun, sebelum uang kas Rp63 miliar diserahkan ketiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar. Pelaku berdalih, Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar. Padahal, seharusnya uang diserahkan sepenuhnya.
Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.
Namun, hal itu tidak diamini AMO Kacab Putri Hijau. Ia menyebutkan tidak ada pengambilan uang senilai Rp6 miliar. Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Sementara, BRI Cabang Medan Putri Hijau menyebut bahwa oknum pegawai itu menyalahgunakan kewenangan.
“Oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut. Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan,” ujar Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi.
Kata dia, hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepecayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum.
Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.
Dibeberkannya, pelaku bukan baru bekerja sebagai pegawai, melainkan sudah diatas 5 tahun. Untuk sopir, sudah 11 tahun sedangkan pegawai TKK sekitar 6 tahun.
“Kinerja kedua pelaku selama bekerja normal-normal saja atau tidak ada hal aneh sedikitpun. Dengan kata lain, tidak ada penurunan kualitas kinerja atau permasalahan,” tandasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Tilap Uang Bengkel Rp 27 Juta
Redaktur & Reporter : Budi