jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan serius menangani persoalan pegawai honorer.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan para honorer tidak akan kehilangan pendapatan, meski ada kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025.
BACA JUGA: Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu
"Kami dari kemarin sudah rapat, yang pasti kami serius menangani hal itu dan yang pasti mereka tidak akan kehilangan pendapatan," kata Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Senin (13/1).
Bey mengatakan bahwa penataan tenaga honorer ini akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: Honorer yang Keberatan Hasil Tes PPPK 2024 Masih Punya Waktu 2 Hari
Untuk penyelesaiannya, Pemprov Jabar membutuhkan koordinasi dengan pusat, terlebih banyak tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Lebih lanjut, Bey berharap seluruh honorer yang belum lulus seleksi, bisa terakomodasi pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2.
BACA JUGA: SBY Bapaknya Honorer Indonesia, Jokowi dan Prabowo Apa ya?
Diusulkan juga bahwa masa kerja honorer dihitung sebagai poin dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.
"Kami terus berkoordinasi dengan pusat. Kami ingin tes PPPK ini, kami sampaikan ke kementerian bahwa masa kerja mereka sebagai bobot nilai untuk diperhatikan," ucap Bey.
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna mengatakan untuk tes PPPK 2024 tahap 2 diharapkan diikuti oleh 4.000 dari 27.000 tenaga honorer.
Mereka adalah honorer yang pada tes PPPK 2024 tahap 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tenaga honorer lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti gelombang dua ini.
"Jadi yang tahap dua ini kita mengingatkan kembali untuk mereka yang tidak terpenuhi persyaratan pada gelombang satu, misalnya gelombang satu itu tidak ada formasi yang memungkinkan SD, SMP daftar. Nah, pada gelombang dua boleh. Misalnya, kan ada penjaga pintu air di lapangan, terus penjaga sekolah, ya mungkin pendidikan SMP atau SD. Nah, itu kita dorong supaya semuanya bisa terdata," katanya.
Untuk penataan non-ASN, ujar dia, sesuai arahan pemerintah pusat, harus diselesaikan dengan proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang harus diikuti para honorer, lengkap sampai nanti pada April ada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Sampai hari ini yang daftar mungkin 7.000 sampai 9.000 orang. Namun, kami ingatkan lagi ke perangkat daerah agar non-ASN di internalnya semua harus tersisir khususnya untuk yang database BKN.”
“Di sisi lain memang ada juga diperkenankan yang tercatat dapodik di atas dua tahun, tercatat PPG, itu juga diperkenankan walaupun tidak di database BKN yang sebanyak 31.000," ucapnya.
Sumasna menegaskan, ke depan tidak boleh ada perekrutan baru tenaga honorer, sebelum yang ada saat ini status karyawannya jelas dan tuntas.
Penataan pegawai non-ASN, kata dia, diarahkan menjadi PPPK. Jika tidak mendapatkan formasi, akan diarahkan sebagai PPPK paruh waktu.
"Kalau mereka tidak lulus PPPK, registrasinya tetap tercatat, sehingga nanti berpeluang sebagai tenaga paruh waktu. Dan paruh waktu ini nanti akan punya NIP. Jadi teregistrasi sebagai ASN, tetapi posisinya paruh waktu. Harapannya semua memenuhi persyaratan. Kalau tidak, sudah ada arahan tidak diperkenankan ada pemberhentian tanpa alasan atau tidak sesuai regulasi, maka semuanya diharapkan siap untuk menjadi tenaga paruh waktu," kata dia.
Untuk berbagai proses pemutihan tenaga honorer, kata Sumasna, pihaknya mengikuti arahan pusat yang menargetkan pada Juli 2025 status honorer semua selesai, baik melalui CPNS, PPPK, maupun paruh waktu.
"Juli 2025 terakhir, harus selesai, apakah CPNS, PPPK, yang belum lulus teregistrasi menjadi tenaga paruh waktu," tutur dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu