JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) melansir hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidupHasilnya, cukup mencengangkan
BACA JUGA: Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Banyak perusahaan plat merah yang tidak taati aturan pengelolaan lingkungan hidup.Dalam penilaian yang juga sering disebut Proper (Program for Pollution Control, Evaluation, and Rating), Kemen LH tahun ini merangking 1.002 perusahaan berdasarkan upaya mereka dalam mengelola lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha
Rangking yang ditetapkan terdiri dari lima klasifikasi
BACA JUGA: Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitamBACA JUGA: Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak
Tahun ini hanya ada lima perusahaan yang meraih kategori emasKelima perusahaan itu adalah PT Holcim Indonesia, Tbk - Cilacap Plant jenis industri semen, PT Pertamina Geothermal Area Kamojang (energi PLTP), Chevron Geothermal Salak, Ltd (energi PLTP), PTMedco E&P Indonesia - Rimau Asset (Migas EP), dan PT Badak NGL (Migas LNG/LPG)
Sebaliknya, perusahaan yang paling buruk dalam mengelola lingkungan hidup masuk kategori perusahaan hitamTotal ada 49 perusahaan yang masuk kategori hitamSebelas diantaranya adalah perusahaan plat merah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)Selain itu, ada 45 perusahaan plat merah lainnya mendapat cap merah, setingkat lebih baik ketimbang hitam, dari Kemen LH
Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kemen LH Sudariyono mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan-perusahaan plat merah atau swasta ketika sama-sama dicap hitam"Semua akan menjalani proses penyelidikan atau pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red)," tandasnyaJika ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup, maka status perusahaan-perusahaan berlabel hitam ini dinaikkan menjadi penyidikanSelanjutnya, bisa diseret ke meja pengadilan.
Sudariyono mengatakan, hasil dari Proper ini secara hukum memang tidak bisa dijadikan sebagai alat buktiTapi, dia menegaskan, hasil Proper ini bisa digunakan untuk jaksa atau kepolisian masuk dalam dugaan pelanggaran hukum pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya Kemen LH menindak perusahaan-perusahaan yang nakal dalam mengelola kesehatan lingkungan hidup tidak main-mainDalam Proper musim 2009-2010 lalu, dari 24 perusahaan berkategori hitam tujuh diantaranya berlanjut ke tahap penyidikan"Mudah-mudahan segera bisa P-21 lalu disidangkan," ucap Sudariyono tanpa bersedia mengatakan target persis menyidang tujuh perusahaan tadi.
Ketujuh perusahaan yang siap diseret ke pengadilan jika berkasnya P-21 ini seluruhnya berasal dari Provinsi Jawa TimurMereka adalah PT Avila Prima Intra Makmur, PT Blambangan Foodpackers Indonesia, PT Centram, PT Maya Muncar, PT Pacific Harvest, PT Rex Canning, dan PT Sumberyala Samudera"Seluruhnya bergerak dalam usaha pengemasan ikan laut," tandas Sudariyono.
Di bagian lain, Ketua Dewan Pertimbangan Proper Surna TDjajadiningrat menuturkan, setiap tahun ada kecenderungan yang sama dari perusahaan-perusahaan berlabel hitam tadiPria yang akrab disapa Surnaya itu mengatakan, rata-rata sebagian besar perusahaan hitam ini melanggar aturan pencegahaan pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Surna mengatakan, dalam program Proper tahun ini ada kecenderungan menarikYaitu, mulai meningkatnya keikutsertaan industri layanan kesehatan atau rumah sakitSayangnya, rata-rata rumah sakit yang ikut Proper tahun ini mendapatkan label merah, yaitu 27 unitDan satu rumah sakit mendapatkan label hitam, yaitu RSUD dr Moewardi, Surakarta, Jawa Tengah.
Menurut Surna, label hitam atau merah di rumah sakit cukup berbahayaSebab, katanya, industry rumah sakti mengeluarkan limbah infeksi penyakit yang cukup tinggi"Kita berharap semakin banyak rumah sakit yang ikut Proper," tandasnyaSehingga, Kemen LH bisa tahu rumah sakit yang tidak mengelola kesehatan lingkungan hidup dengan baik.
Sementara itu, Menteri LH Balthasar Kambuaya mengatakan, pihaknya menarget setiap tahun ada peningkatan industri yang mengikuti ProperDia menuturkan, industri di Indonesia yang bisa ikut Proper mencapai delapan ribu lebih"Jika mereka ikut semua, pasti yang masuk daftar perusahaan hitam semakin bertambahBisa-bisa 60 persen," ujar mantan rektor Universitas Cendrawasih itu.
Pengganti Gusti Muhammad Hatta itu menjelaskan, hukuman berat menunggu dijatuhkan ke perusahaan-perusahaan kategori hitamSebaliknya, Kemen LH menyebut banyak apresiasi bagi perusahaan yang meraih kategori emas atau goldDiantaranya, kepercayaan konsumen yang sekarang sudah cukup perhatian terhadap kesehatan lingkungan hidupKambuaya mengatakan, proses penilaian Proper cukup terbuka karena melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, LSM, serta media massa(wan/agm)
11 BUMN Masuk Daftar Hitam Proper Kementerian LH
- PT PLTU Palu, (Energi PLTU) beroprasi di Palu, Sulawesi Tengah.
- PT PN IX Unit Pabrik Gula (PG) Pangka, (Gula) beroprasi di Tegal, Jawa Tengah.
- PT PN IX PG Jatibarang, (gula) beroperasi di Brebes, Jawa Tengah.
- PT PN IX PG Sragi, (gula) beroperasi di Pekalongan, Jawa Tengah.
- PT PN IX PG Sumberharjo, (gula) beroperasi di Pemalang, Jawa Tengah.
- PT PN IX PG Rendeng, (gula) beropreasi di Kudus, Jawa Tengah.
- PT Industri Kereta Api (INKA), (kereta api) beroperasi di Madiun, Jawa Timur.
- PT Bromo Panuluh Steel, (peleburan logam) beroperasi di Gresik, Jawa Timur.
- PT Boma Bisma Indra, (peleburan logam) beroperasi di Pasuruan, Jawa Timur.
- PT PN XIII PMS Long Pinang, (sawit) beroperasi di Paser, Kalimantan Timur.
- PT Liman Jaya, (tekstil) beroperasi di Pasuruan, Jawa Timur.
Industri Makanan Minuman dan Jamu Swasta yang Masuk Daftar Hitam
- PT Sido Muncul, (jamu) beroperasi di Semarang, Jawa Tengah.
- PT Air Mancur Indonesia, (jamu) beroperasi di Semarang, Jawa Tengah.
- PT Jamu dan Farmasi Cap, (jamu) beroperasi di Semarang, Jawa Tengah.
- PT BARCO, (minyak makan) beropreasi di Jakarta Utara, DKI Jakarta.
- PT Green Fields Indonesia, (susu) beroperasi di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
- PT Maya Food Industries, (pengolahan ikan) beroperasi di Pekalongan, Jawa Tengah.
- PT Mega Marine Pride, (pengolahan ikan) beroperasi di Pasuruan, Jawa Timur.
- PT Nippon Suisan Indonesia, (pengolahan Ikan) beroperasi di Maluku Tengah, Maluku.
- PT Mustika Minanusa Aurora, (pengolahan ikan) beroperasi di Tarakan, Kalimantan Timur.
- PT OKISHIN Indonesia, (pengolahan ikan) beroperasi di Flores Timur, NTT.
Industri Kesehatan atau Rumah Sakit : RSUD dr Moewarni di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Keterangan:
- Total, 49 perusahaan BUMN maupun swasta modal asing dan dalam negeri masuk daftar hitam.
- Langsung masuk penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan bakal dinaikkan lagi menjadi penyidikan, lalu diseret ke pengadilan.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Redaktur : Tim Redaksi