JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan.
Ini menyusul pelimpahan berkas pemeriksaan Syuhada dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21)"Sudah, berkas tersangka Syuhada Tasman sudah lengkap atau P21," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN, Rabu (30/11).
Priharsa mengatakan dalam waktu dekat ini Syuhada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Namun dia belum bisa memastikan kapan Syuhada mulai diadili
BACA JUGA: Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Tapi yang jelas Syuhada sudah berada di Pekanbaru." Tersangka sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Polda Riau," terangnya.Selaian Syuhada tersangka lain dalam kasus sama yakni mantan Bupati Siak, Arwin AS juga disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Berbeda dengan pejabat Riau sebelumnya yang juga tersandung dalam kasus sama, yakni Azmun Jafar (mantan bupati Pelalawan) dan Asral Rachman (Mantan Kadishut Riau) yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Seperti diketahui, Syuhada Tasman ditahan KPK sejak awal Agustus lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2008.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga bersama-sama dengan terpidana H Tengku Azmun Jafaar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan RKT UPHHK-HT pada areal yang diberikan Izin UPHHK-HT tahun 2001 sampai 2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Johan beberapa waktu lalu.
Syuhada diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan.
“Penerbitan izin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp123 miliar,” ucap Johan.
Atas perbuatannya tersebut, Syuhada disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP
BACA JUGA: Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak
BACA JUGA: Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
(Yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Dingin Tanggapi Tudingan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi