Pegawai Kemenkumham Dikeroyok di Kantor Perindo, Pelakunya Langsung Ditahan

Selasa, 12 September 2023 – 00:10 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Antaranews Kaltim/Fandi)

jpnn.com, SAMARINDA - Aparat kepolisian menahan tiga pelaku pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial KV (38) di Sekretariat Partai Perindo Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan dari pemeriksaan diketahui motif pengeroyokan itu gegara pelaku sakit hati.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis yang Dialami Adik Bupati Muratara, Ternyata

“Motifnya karena keluarganya (pelaku) ada masalah dengan korban, sebab keluarga pelaku mengaku dilecehkan oleh korban,” kata Ary Fadli di Samarinda, Senin (11/9).

Menurut dia, ketiga pelaku yang ditahan adalah warga Samarinda yang tidak memiliki hubungan dengan Partai Perindo.

BACA JUGA: Mabuk Bir, 3 Remaja di Inhil Keroyok Pria, Korban Tewas Bersimbah Darah

“Kalau lihat dari CCTV, mereka mengeroyok dengan pentungan balok,” ujar Ary Fadli.

Ary Fadli menuturkan kasus itu bermula ketika KV yang kala itu sedang berada di kantor sekretariat DPW Partai Perindo Kelurahan Air Hitam Samarinda.

BACA JUGA: Motif 2 Mahasiswi Keroyok Junior, Memalukan

Pada saat di lokasi, KV didatangi dan dikeroyok tiga orang pria tak dikenal, Senin sore (4/9).

“Karena KV dan ketiga pelaku pengeroyokan itu bukan bagian kader dan permasalahan mereka tidak ada kaitannya dengan Perindo. Alhasil pengurus sekretariat yang mengetahui kericuhan itu mengusir mereka ke luar,” kata Ary Fadli.

Namun, tak disangka di luar markas DPW Partai Perindo, KV justru dikeroyok puluhan orang tak dikenal yang telah menunggu di luar.

Selanjutnya, para pelaku yang datang menggunakan beberapa mobil itu pun kabur sebelum personel Patroli Beat 110 Satuan Sabhara Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tim kemudian membantu mengevakuasi KV ke RS SMC,” ujar Ary Fadli.

Sementara KV yang merupakan korban pengeroyokan mengatakan motif pengeroyokan diawali dari hari sebelumnya, ketika di jalan raya dia mengklakson mobil di depan mobil yang dikendarai, lantas terjadi adu mulut.

Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler