Pegawai Komisi Yudisial Segera Disidang

Kamis, 26 Juni 2014 – 20:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial berinisial AJK, lengkap.

Tak lama lagi, staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY itu segera disidang.

BACA JUGA: Desak Polri Cekatan Tangani Kasus Fitnah ke Jokowi

"Berkas perkara atas nama tersangka AJK setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap. Ini berdasarkan Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana khusus Nomor: B-41/F.3/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Kamis (26/6).

Karenanya, Tony menambahkan, pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, Tim Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Disebut Sebar Fitnah, Allan Nairn Tantang Prabowo di Pengadilan Indonesia

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari.

"Terhitung dari tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-145/0.1.10/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014," ungkap Tony.

BACA JUGA: Putusan Bawaslu soal Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Tak Layak Dicapreskan

Rencananya, kata Tonny, JPU akan mendakwa AJK dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tersangka saat menjabat Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY, dalam pembuatan Daftar Rekapitulasi ULP dan ULS kepada pejabat/pegawai KY diduga telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

"Dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut, disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 134.117 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler