jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mengundurkan diri sepanjang 2020 mencapai 43 orang.
Mereka mengundurkan diri sebagai pegawai KPK dengan berbagai alasan.
BACA JUGA: Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Singgung Agenda Pemerintah
"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers ""Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada September 2020.
BACA JUGA: Catat! Pegawai KPK Berusia 35 Tahun Tetap Bisa Menjadi ASN
Salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.
Firli Bahuri menyebutkan, jumlah pegawai KPK saat ini ada 1.586 orang terdiri dari lima pimpinan, lima dewan pengawas, 243 pegawai negeri yang dipekerjakan, 974 pegawai tetap, dan 359 pegawai tidak tetap.
BACA JUGA: Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi
Firli mengatakan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
"Saat ini, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian. Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020," tutur-nya.
Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata Firli Bahuri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo