Pegawai KPU Divonis 2 sampai 11 Tahun

Selasa, 20 Desember 2016 – 10:02 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPG

jpnn.com - SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk sepuluh terdakwa kasus dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim kemarin.

Sepuluh orang itu menerima vonis berbeda. Namun, seluruhnya masih di bawah tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Positif Narkoba, Anggota Satpol PP Ini Berdalih Banyak Minum Obat

Para terdakwa adalah Anton Yuliono (KPU Jatim), Fachrudi Agustadi (karyawan Sucofindo), Ahmad Sumaryono (akuntan publik), Achmad Suhari (KPU Jatim), Nanang Subandi (direktur CV Trimaskethi), Dody Siswanto (rekanan), Yahya Hanif (rekanan), Baskoro (rekanan), Kahar Peppy (rekanan), dan Totok Suhadi (rekanan).

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Tahsin langsung membacakan putusan. Vonis penjara tertinggi didapat Anton Yuliono, yakni sebelas tahun.

BACA JUGA: Asyikkk! Bu Risma Buatkan Dua Lapangan Futsal di Dolly

Sedangkan hukuman penjara terendah dijatuhkan kepada para rekanan, yakni dua tahun.

Menanggapi putusan tersebut, salah seorang kuasa hukum terdakwa, M. Sholeh, mengaku kecewa.

BACA JUGA: Hari Ini Dibahas soal SMA/SMK Gratis

Menurut dia, putusan itu sangat tidak berimbang. Dia mencontohkan vonis berbeda untuk terdakwa Anton dan Fachrudi.
Sebelumnya JPU menuntut Anton dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Anton juga harus membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar atau pidana penjara 4 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Fachrudi harus mengganti kerugian negara Rp 4,1 miliar atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun 8 bulan.

Namun, vonis bedanya sangat jauh. Bedanya tiga tahun. Fachrudi malah divonis hampir sama dengan kliennya, Ahmad Sumaryono.

"Padahal, Fachrudi makan uang lebih dari Rp 4 miliar, hampir sama dengan Anton. Sedangkan Sumaryono hanya sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.

Dengan vonis itu, dipastikan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, kliennya seharusnya mendapatkan vonis yang lebih rendah.

"Kalau kesalahannya berat, ya divonis berat lah, jangan disamakan," sesalnya.

Dia juga menyayangkan tuntutan JPU yang dianggapnya terlalu berat. Menurut dia, itu adalah tuntutan paling fantastis yang ada selama ini.

"Kalau lihat kesalahannya, saya kira tuntutan tersebut terlalu tinggi sehingga putusannya juga tinggi," urainya.

Sementara itu, JPU Mirzantio belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut dia, putusan hakim masih terlalu rendah. Banyak yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan.

"Kami masih pikir-pikir," ungkapnya. (aji/c10/oni/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, E-KTP Sudah Jadi, Buruan Ambil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler