jpnn.com - PALU – Seribu lebih fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) warga Kota Palu yang sudah jadi, masih menumpuk di kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Jalan Balaikota Selatan.
Ribuan e-KTP tersebut hingga kemarin (19/12) masih tersusun rapi dalam dua buah kardus. E-KTP itu sudah selesai dicetak sejak tahun 2015.
BACA JUGA: TKA Harus Bisa Bahasa Indonesia, tak Boleh jadi Pekerja Kasar
Kepala Disdukcapil Kota Palu, Burhan Toampo mengatakan, pihaknya sudah lama mengirim data berupa nama dan alamat pemilik e-KTP ke pihak kelurahan. Dinas juga mengirim pemberitahuan ke kelurahan. Kemudian nanti pihak kelurahan menyampaikan ke warganya untuk segera datang ke Disdukcapil mengambil e-KTP.
“Yang bersangkutan langsung datang ke kantor untuk mengambil. Tidak bisa diwakili oleh siapa pun. Kalau diwakili kami tidak kasih. Karena e-KTP ini sekaligus akan diaktifkan oleh si pemiliknya langsung. Kami takut hilang kalau langsung dikirim ke kelurahan e-KTPnya,” jelas Burhan Toampo kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group) di sela-sela kesibukannya di kantor kemarin.
BACA JUGA: Lecehkan Tokoh NU, Pejabat dan Guru Disomasi
Pengaktifan langsung oleh si pemilik, kata kadis, bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP yang dikantongi oleh yang bersangkutan.
Sebab, model kejahatan saat ini sangat marak, termasuk menggunakan modus dokumen kependudukan ganda. Untuk itulah Disdukcapil memilih sangat hati-hati dan tidak gegabah.
BACA JUGA: Parah! Pertambangan Ilegal Menjamur, Jalanan Rusak
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palu, Ketut Simon menambahkan, ribuan lebih keping e-KTP tersebut hampir seluruhnya adalah milik warga yang tersebar di 8 kecamatan dan 45 kelurahan yang ada di Kota Palu.
“Sebelumnya ada tiga ribuan lebih. Tapi sekarang tersisa tinggal seribuan. Kami berharap masyarakat bisa peduli dengan hal ini. Karena yang dikhawatirkan kalau tidak diambil-ambil, akan kewalahan kalau sudah membutuhkan kartu ini. Jangan nanti mendesak baru ke sini datang ambil e-KTP-nya,” imbau Ketut.
Ketut juga berharap kepada pihak kelurahan, untuk kembali mengimbau dan memberitahukan warganya untuk segera mengambil e-KTP di Kantor Disdukcapil.
Kerja sama yang baik dari kelurahan dengan dinas sangat diharapkan.
Terlebih dengan kondisi sekarang, di satu sisi pencetakan e-KTP terhenti akibat blangko kosong. Tapi di sisi lain, ada warga yang e-KTPnya sudah jadi, tapi justru tidak diambil-ambil.
“Sekarang belum bisa cetak kepingan e-KTP karena stok blangko belum dikirim dari pusat. Bukan hanya di Palu terjadi kekosongan blangko, tapi di daerah seluruh Indonesia. Kalau tidak ada aral melintang, kemungkinan Januari atau Februari baru stok blangko ada,”ujar Ketut.
Untuk menyiasati kekosongan blangko, proses perekaman e-KTP masih dilakukan dan berjalan seperti biasa. Sembari menunggu stok blangko tiba, dinas memberikan warga surat keterangan pengganti kepingan e-KTP.
Masa berlakunya enam bulan. “Tapi fungsinya sama. Bisa digunakan untuk urusan di perbankan, kepolisian, dan keperluan lain yang membutuhkan identitas diri,”kata Ketut soal surat keterangan. (acm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petaka Pesugihan, Istri Mengancam Nikah dengan Pria Arab
Redaktur : Tim Redaksi