jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman hari ini, Senin (28/10) menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Saat bersaksi, Djodi menjelaskan, permintaan uang sebesar Rp 300 juta merupakan angka yang diminta Suprapto, staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, terkait pengurusan perkara kasasi Hutomo Onggowarsito.
BACA JUGA: KPU Sempat Coret Pemilih Bernama Pocong
Mario, kata Djodi, meminta agar Hutomo dapat ditahan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Pak Suprapto menanyakan dana, kemudian saya tanyakan ke terdakwa (Mario). Mario bilang ada Rp 150 juta. Kemudian Suprapto bilang Rp 300 juta supaya manjur bisa ditahan," kata Djodi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10).
BACA JUGA: Polisi Antisipasi Buruh Blokir Jalan
Djodi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan tiga hakim agung yang menangani perkara itu yakni Gayus Lumbuun selaku pembaca satu, Andi Abu Ayyub selaku pembaca dua, dan Zaharuddin Utama selaku pembaca tiga. "Tidak (pernah komunikasi ke hakim). Saya hanya sampai Suprapto saja," katanya.
Djodi membeberkan alasan kenapa dia yakin Suprapto bisa mengurus perkara kasasi itu. "Karena waktu saya ketemu bisa bantu enggak, dia (Suprapto) bilang bisa. Saya yakin," kata Djodi.
BACA JUGA: Imbau Buruh tak Blokir Tol
Sebelumnya, Andi Abu Ayyub disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari keterangan staf kepaniteraan Andi Abu Ayyub, Suprapto pada saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman.
Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan dana hingga menjadi Rp 300 juta.
Meski akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.
Namun demikian, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Perusahaan Rekanan PLN Divonis 8 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi