JAKARTA-- Para pelamar yang merasa dirugikan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini diminta melaporkan ke polisi maupun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Hanya saja, laporan dari si korban tidak boleh sembarangan
BACA JUGA: Dephub Larang Kapal Fiber Melaut
Laporan harus disertai data dan bukti akurat“Kalau pelamarnya merasa dirugikan secara materiil, misalnya dijanjikan oknum tertentu akan lulus dengan membayar sekian juta rupiah dan ternyata tidak lulus, silakan lapor ke polisi untuk diselidiki kasusnya,” kata Deputi Menpan bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (24/11).
Sedangkan bagi pelamar yang dirugikan karena sistem perekrutannya tidak transparan, atau menemukan ada titip menitip calon pegawai, diganti nomornya oleh oknum panitia, dan sejenisnya, diharapkan juga lapor ke polisi
BACA JUGA: Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU
“Kalau buktinya kuat, kami akan menurunkan tim ke daerah bersangkutan untuk melakukan pengawasan langsungJika kemudian dari hasil pengawasan di lapangan terjadi kecurangan, lanjut Ramli, Menpan-RB EE Mangindaan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan oknum tersebut
BACA JUGA: Diduga Ada Transaksi Liar, Kapal Overload
“Sanksi terberat adalah pemecatan karena kami ingin penerimaan CPNS harus benar-benar murni,” tegasnya.Mengenai masalah penyusunan soal yang disusun oleh universitas negeri, Menpan akan terus melakukan pengawasan terhadap integritas serta transparansi rektornya“Materi soalnya harus disusun perguruan tinggi negeri yang kredibel dan berintegritas tinggiRektor dan pemerintah daerah pun harus bertanggung jawab penuh jangan sampai kebocoran soal terjadi,” pungkasnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaban: PBB Tak Pilih Miranda
Redaktur : Soetomo