Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari

Jumat, 06 Mei 2011 – 02:26 WIB

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.  “Tim sudah dibentuk, SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi kepada JPNN, Kamis (5/5).

Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tersebut terdiri dari 5 orang yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut“Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejaksaan Agung,” tutur Marwan.

Dikatakan Marwan, dalam prosesnya nanti, tim akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan

BACA JUGA: Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP

Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kota Agung atau Kejati Lampung
“Untuk Agus (Istiqlal) dipanggil ke Kejagung untuk pemeriksaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal  merupakan gratifikasi

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Bupati Gayo Lues

Bahkan pihak KPK berjanji akan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, berdasar laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir
Banu Palaka yang disampaikan pada 26 April yang lalu.

Diketahui, Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung RI dengan dugaan ancaman, pemerasan, penzaliman, dan diskriminasi dalam penegakan hukum

BACA JUGA: DPD Minta Mendagri Tegas

Laporan juga ditembuskan ke ketua KPK, Jamwas Kejagung, ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, dan Aswas Kejati Lampung

Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus HiBambang Kurniawan, S.THanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penertiban Pasar Ricuh, Belasan Pedagang Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler