JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal. “Tim sudah dibentuk, SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi kepada JPNN, Kamis (5/5).
Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tersebut terdiri dari 5 orang yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut“Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejaksaan Agung,” tutur Marwan.
Dikatakan Marwan, dalam prosesnya nanti, tim akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan
BACA JUGA: Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kota Agung atau Kejati LampungSebelumnya, KPK menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan gratifikasi
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Bupati Gayo Lues
Bahkan pihak KPK berjanji akan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, berdasar laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, IrDiketahui, Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung RI dengan dugaan ancaman, pemerasan, penzaliman, dan diskriminasi dalam penegakan hukum
BACA JUGA: DPD Minta Mendagri Tegas
Laporan juga ditembuskan ke ketua KPK, Jamwas Kejagung, ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, dan Aswas Kejati LampungAgus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus HiBambang Kurniawan, S.THanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penertiban Pasar Ricuh, Belasan Pedagang Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi