Pegawai TU Cipinang Bantu Napi Narkoba Kabur Harus Dihukum

Selasa, 11 Desember 2018 – 11:22 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta staf Rutan Kelas I Cipinang yang membantu pelarian seorang narapidana perkara narkoba bernama M. Said diberikan hukuman maksimal. 

Sahroni mengemukakan, perbuatan oknum pegawai Tata Usaha (TU) berinisl Yuh karena latar belakang asmara dan iming-iming Rp 2 miliar telah mencoreng wajah rutan yang seharusnya menjadi tempat penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Napi Bikin Rusuh Lalu Kabur Jadi Persoalan Klasik

Dia mengingatkan peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tidak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai lapas maupun rutan. Menurut Sahroni, sangat disayangkan profesionalsme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri.

"Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri," kata Sahroni di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/12). 

BACA JUGA: 113 Napi Kabur, 25 Orang Sudah Ditangkap

Sahroni juga menekankan kisah klasik iming-iming besar diberikan kepada oknum pegawai yang membantu narapidana juga harus menjadi perhatian serius. 

Motif materi besar berulang kali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. 

BACA JUGA: Tak Kunjung Serahkan Diri, Napi Di Sulteng Bakal Masuk DPO

"Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi,” katanya.

Menurut dia, moral sumber daya manusia (SDM) lapas atau rutan menjadi kunci pengawasan terhadap narapidana. 

Penerimaan pegawai harus lebih selektif. Tidak  hanya berdasarkan kemampuan akademik tapi juga mental yang baik. 

Dia juga mewanti-wanti lapas untuk mencari cara agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tak berpotensi menciptakan relasi memberikan bantuan.

“Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi PR yang harus diselesaikan secepatnya,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga G Darmawan mengungkapkan pelarian narapidana Said diketahui saat pergantian petugas jaga piket malam ke pagi hari.

Dari catatan petugas jaga pagi hari diketahui satu dari 4.126 napi yang berada di Rutan Kelas 1 Cipinang telah menghilang. Diketahuinya peran pegawai wanita yang bertugas di bagian TU Rutan Cipinang berinisial Yuh disampaikan Oga setelah CCTV yang terdapat di dalam lingkungan penjara dibuka oleh pihak kepolisian setempat.

Oga menceritakan, hubungan Yuh dengan Said yang divonis 19 tahun atas kasus narkoba sebenarnya sudah tercium sehingga rotasi PU dilakukannya dengan memindahkan oknum pegawainya itu ke bagian TU. Rotasi terhadal Yuh dilakukan agar tidak terjadi kontak komunikasi lagi antara napi Said. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kangen Istri, Napi Lapas Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler