Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Soroti Pengungkapan Hasil Tes Psikologis

Selasa, 23 Juli 2024 – 14:01 WIB
Pegi Setiawan seusai bebas dari Rutan Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gugatan prapedilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.

Dia kini bisa menghirup udara bebas dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

BACA JUGA: Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan

Dua minggu setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kembali muncul.

Muchtar Effendi, salah satu pengacara Pegi, mempertanyakan alasan hasil pemeriksaan profil psikologis kliennya diungkap di persidangan.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Diketahui dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, bidang hukum Polda Jabar menjabarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Hasilnya, Pegi Setiawan dinyatakan sebagai seseorang dengan karakter manipulatif.

BACA JUGA: Dikritik Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan, Polri Buka Suara

“Mengapa profil psikologis Pegi Setiawan penuh dengan sifat-sifat negatif? Dan mengapa hasil pemeriksaan itu diekspose terbuka di sidang praperadilan, sidang yang tidak mempersoalkan pokok perkara?” kata Muchtar Effendi dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Muchtar Effendi kemudian menyoroti Apsifor Jawa Barat yang dikomandani oleh AKBP Festie Roosmayanti.

Menurutnya, wajar bila membayangkan Polda Jabar telah mengooptasi Apsifor Jabar agar hasil pemeriksaan harus mendukung penersangkaan Pegi Setiawan.

“Ini kerja murni atau justru konspirasi Polda Jabar dan Apsifor Jabar?” ucapnya.

Muchtar Effendi menyebut, hasil penilaian tersebut tidak membuahkan hasil yang berpihak pada Polda Jabar.

Adapun Polda Jabar, termasuk dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan oleh Apsifor, tidak berhasil memenangkan sidang praperadilan.

“Karena, dari Apsifor Jabar berdiri dan bekerja di tas konstruksi hukum yang sangat lemah dan rapuh yang dibangun oleh Polda Jabar untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai pelaku dalam tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan rudapaksa yang terjadi tahun 2016,” tuturnya.

Muchtar Effendi menduga, Polda Jabar dalam kasus ini terkesan memaksakan kehendak agar sesuai dengan pola yang dibuat oleh Iptu Rudiana, ayah dari korban Eky.

“Polda Jabar memaksakan kehendaknya untuk melakukan upaya paksa kepada Pegi Setiawan, sehingga terkesan bahwa Polda Jabar terpola oleh skenario yang dibangun oleh Iptu Rudiana pada 2016,” ungkapnya.

Satu hal yang masih menjadi pertanyaan Muchtar yakni, alasan Polda Jabar dan Mabes Polri yang terkesan ngotot melindungi Iptu Rudiana.

Dia mencurigai adanya kaitan Rudiana yang pernah menjabat sebagai Kasatnarkoba dengan ‘orang-orang penting’.

“Apakah Iptu Rudiana, terlebih jika dikaitkan ke jabatan yang pernah diembannya selaku Kasatresnarkoba memegang kartu as banyak orang penting?” tutupnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler