jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
Surat perintah penghentian penyidikan tersebut tertanggal 8 Juli 2024.
BACA JUGA: Dikritik Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan, Polri Buka Suara
Penghentian penyidikan ini sesuai dengan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.
BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Pegi Berpotensi Kembali Ditahan, Ini Alasannya
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).
Setelah mendapatkan pemberitahuan SP3 kasus Pegi Setiawan, Cahya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pendapat.
BACA JUGA: Bebas, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Reza Indragiri: Apa Kontribusi Presiden?
Selanjutnya, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.
“Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya tapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami,” tutur dia.
Adapun pihaknya akan menyerahkan SPDP kepada penyidik Polda Jabar dalam waktu dekat ini.
"Kami akan memberikan nota pendapat membuat nota pendapat dari tim sehingga sikap kami dikembalikan ke teman penyidik," ungkapnya.
Ia menambahkan, keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan maka selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"(Berkas) masih berada di teman penyidik," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina