jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memanggil paksa politikus muda PDI Perjuangan Fahmi Habsyi (Ali Fahmi), dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pemanggilan dilakukan setelah Ali Fahmi dua kali mangkir dari panggilan JPU untuk memberikan kesaksian.
BACA JUGA: Saksi Sebut Pejabat Bakamla Kecipratan Uang
"Kami meminta penuntut umum meminta kepada hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap salah seorang saksi yang setelah dilakukan pemanggilan dua kali secara patut belum juga hadir yaitu Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (10/4).
Febri mengatakan, JPU KPK akan kembali memanggil Fahmi dalam sidang pada Senin, (17/4) mendatang. Pihaknya berharap Fahmi kooperatif dan mematuhi panggilan dari pengadilan.
BACA JUGA: Video Ahok-Djarot Itu Realitas Bukan Propaganda
"Jika tidak kita pertimbangkan secara serius untuk menjemput atau panggilan paksa," tandasnya.
Ali Fahmi diduga sebagai pihak yang berperan menjembatani Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dengan Bakamla, terkait pengurusan proyek satelit monitoring.
BACA JUGA: Bibit Jabat Penasihat Bakamla, KPK: Kami Independen
Dalam sidang Fahmi juga mengaku menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi untuk diserahkan pihak Bakamla.
Tak hanya itu, Fahmi juga mengungkap pihak lain yang menerima uang melalui Ali Fahmi. Salah satunya adalah politikus PDI-P Eva Sundari. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Santi, Jadi Maju gak sih?
Redaktur & Reporter : Yessy