jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan titel akademik. Kalau tidak dapat digunakan dengan cara benar, ada sanksi moral dan hukum yang bisa didera.
Dari informasi yang beredar, ada sejumlah kepala daerah yang mendapat titel sarjana tanpa melalui proses perkuliahan. Padahal gelar sarjana harus diperoleh setelah melalui tahapan pendidikan.
BACA JUGA: Polda Bali Diminta Serius Usut Kasus Angelina
Terhadap kasus ini, Menteri Yuddy pun memberikan komentar. "Kalau memang ada yang seperti itu, mestinya masyarakat mengangkatnya ke publik. Ini agar kepala daerah sebagai pejabat negara mendapatkan sanksi moral," kata Yuddy kepada media ini, Sabtu (6/6).
Tidak hanya sanksi moral saja, pejabat negara yang sengaja menggunakan ijazah palsu bisa dijerat dengan sanksi hukum karena masuk kategori penipuan.
BACA JUGA: MenPAN-RB : Bagian Humas Harus Diisi Orang Cerdas
"Pejabat negara itu jabatan publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Makanya sanksi bagi pejabat negara harus lebih berat ketimbang masyarakat biasa," tegasnya.
Saat ini, lanjut Yuddy, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap ijazah sarjana seluruh PNS baik pusat maupun daerah. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan KSAU: TNI AU Tak Pernah Dihargai Negara, Bubarkan Saja!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Minta Zulkifli Hasan Komit Jaga Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi