Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas

Minggu, 22 Mei 2022 – 11:05 WIB
Ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri, BKN pun mengambil tindakan tegas terhadap para peserta yang mundur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menuntaskan penetapan NIP CPNS 2021.

Hingga 20 Mei, tercatat sudah 111.485 peserta CPNS mengantongi NIP dari usulan yang diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.

BACA JUGA: Pesan Bupati Jabes kepada PNS, CPNS dan PPPK yang Menerima SK

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang dan yang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) 111.729.

BACA JUGA: Prihatin Nasib Guru PPPK di Surabaya, Khusnul Khotimah Minta BKN Melakukan Hal Ini

Sayangnya dari jumlah peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri.

Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 oramg.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pembunuhan di Rumah Janda Cantik Terungkap, Kombes Zulpan Merespons, Aparat Langsung Bergerak

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyesalkan banyak peserta CPNS yang mengundurkan diri.

Adapun alasan pengunduran diri peserta adalah mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.

Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri.

"Peserta yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena biaya seleksinya menggunakan APBN/APBD, makanya ada sanksi tegas untuk mereka," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (22/5).

Dia menegaskan bagi peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, data NIK-nya akan diblok sehingga tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, NIK dan NIP yang bersangkutan akan aktif selamanya.

Kecuali, kata Suharmen, ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya, walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai.

"NIK dan NIP ini untuk mengunci status peserta yang mengundurkan diri agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya," tegasnya

Penguncian tersebut, tambah Deputi Suharmen, karena sudah ada aturannya, maka dilakukan by sistem. Artinya, datanya akan terkunci di sistem. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru soal Seleksi CPNS 2022, Peserta Siap-Siap Saja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler