Pejabat BPN Sering Enggan Selesaikan Sengketa Tanah

Rabu, 28 September 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Para pejabat Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) seringkali enggan menyelesaikan kasus sengketa tanahApalagi jika tanah yang disengketakan itu berada di batas dua daerah (kabupaten/kota, dan provinsi).

"Seringkali para pejabat BPN di daerah saling menolak menyelesaikan kasus sengketa tanah

BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perkara di Kemendiknas

Alasannya, kasus tanahnya tidak berada di wilayahnya," ungkap Deputi V BPN Aryanto Sutadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (28/9).

Kalaupun ditangani, lanjutnya, keputusan yang diambil pejabat BPN tidak ada standarnya
Akibatnya, kasus sengketa tanahnya banyak yang tidak terselesaikan

BACA JUGA: Soal Orang Hilang, SBY Dituding Membangkang



Itu pula sebabnya, BPN akan membentuk dewan profesi yang bertugas menengahi kewenangan masing-masing wilayah
"Jadi dewan profesi ini sebagai wasit

BACA JUGA: Teroris Masih Beraksi, Sutanto Salahkan Regulasi

Selama ini kan tidak ada wasit yang menentukan mana kewenangan wilayah dan mana pusat," ujarnya.

Dengan adanya dewan profesi, Aryanto optimis kasus sengketa tanah bisa diselesaikan pejabat BPN di masing-masing wilayahnyaLantaran, pejabat BPN wajib menyelesaikan kasus sengketa dan tidak bisa menolak seperti yang terjadi saat ini.

"Kalau sudah ada dewan profesi, pejabat BPN tidak bisa menolak menjalankan tugasnyaKita berharap konsep pembentukan dewan profesi ini dapat disetujui DPR RI," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Mahfud MD Diperiksa Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler