JAKARTA - Para pejabat Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) seringkali enggan menyelesaikan kasus sengketa tanahApalagi jika tanah yang disengketakan itu berada di batas dua daerah (kabupaten/kota, dan provinsi).
"Seringkali para pejabat BPN di daerah saling menolak menyelesaikan kasus sengketa tanah
BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perkara di Kemendiknas
Alasannya, kasus tanahnya tidak berada di wilayahnya," ungkap Deputi V BPN Aryanto Sutadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (28/9).Kalaupun ditangani, lanjutnya, keputusan yang diambil pejabat BPN tidak ada standarnya
BACA JUGA: Soal Orang Hilang, SBY Dituding Membangkang
Itu pula sebabnya, BPN akan membentuk dewan profesi yang bertugas menengahi kewenangan masing-masing wilayah
BACA JUGA: Teroris Masih Beraksi, Sutanto Salahkan Regulasi
Selama ini kan tidak ada wasit yang menentukan mana kewenangan wilayah dan mana pusat," ujarnya.Dengan adanya dewan profesi, Aryanto optimis kasus sengketa tanah bisa diselesaikan pejabat BPN di masing-masing wilayahnyaLantaran, pejabat BPN wajib menyelesaikan kasus sengketa dan tidak bisa menolak seperti yang terjadi saat ini.
"Kalau sudah ada dewan profesi, pejabat BPN tidak bisa menolak menjalankan tugasnyaKita berharap konsep pembentukan dewan profesi ini dapat disetujui DPR RI," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Mahfud MD Diperiksa Polisi
Redaktur : Tim Redaksi