"Terhitung dari sekarang hingga tiga bulan ke depan, semua pejabat di lingkungan Kementerian BUMN yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK semuanya harus selesai
BACA JUGA: Mantan Walikota Jaksel Dibui
Sampai waktu tersebut pejabat juga belum menyerahkan laporan itu, maka akan diberikan berupa saksi," ujar Menteri BUMN Mustafa Abu Bakar kepada wartawan di Kantornya, Jumat (5/3).Untuk mendorong semua pejabat bisa menyerahkan secepatnya laporan LHKPN, sebut Mustafa, pihaknya akan membuat surat edaran yang isinya mengingatkan batas waktu yang ditentukan tersebut
Di tempat yang sama, Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menjelaskan, dari 6.503 pejabat perusahaan-perusahaan plat merah yang wajib menyerahkan laporan LHKPN ke KPK, hingga saat ini baru sekitar 3.576 orang, atau sekitar 55% yang sudah melaporkan hartanya.
"Dari 141 BUMN, yang memiliki pejabat terbanyak yang wajib menyerahkan laporan LHKPN adalah PT Kereta Api Indonesia yakni 475
BACA JUGA: Pidato SBY Berpotensi Mendelegitimasi DPR
Sementara diurutan kedua, PT Perkebunan Nusantara II sebanyak 321 orang, PT Askes 293 orang dan seterusnya PT Pertamina (Persero) 208 orang,’’ terangnyaBACA JUGA: Menkeu Tolak Tanggapi Pidato Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaki Bengkak, Ade Sudirman Tak Ditahan
Redaktur : Antoni