Tidak dipahaminya HKI dengan baik, menurut Ansori, akan menimbulkan masalah yang lebih serius, terutama jika berkaitan dengan paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang
BACA JUGA: Ada Koneksi Jaringan Dulmatin di Palu
"Bahkan ini bisa mengancam investasi," kata mantan Direktur Kerjasama dan Pengembangan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.Dijelaskan Ansori lagi, berkembangnya hak kekayaan intelektual adalah indikasi majunya sebuah negara
Mengenai posisi KPPU yang menghukum monopoli atas sebuah produk farmasi yang masih dilindungi hak paten, menurut Ansori, KPPU harus melihat subtansi undang-undang paten
BACA JUGA: Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok
"Kalau masih dilindungi UU Paten, maka produk itu harus dilindungiTindakan KPPU yang tidak mengindahkan hal ini, tambah Ansori, akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum
BACA JUGA: SBY Dianggap Khianati Amanat Reformasi
Karena itu, terbuka kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak asing, yang dalam prosesnya dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kredibilitas di matainternasional.
"Mengingat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistikKarena itu, UU No 5 Tahun 1999 (Antimonopoli) harus mengecualikan keberlakuannya atas sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak iniKetentuan tentang pengecualian ini harus dipahami secara cermat dan limitatifArtinya, tidak bisa ditafsirkan secara luas," bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, industri farmasi Pfizer menolak tudingan (status) kartel yang dituduhkan KPPUMereka meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan (KPPU) tersebut(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Pantau Pergerakan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi