Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI

Minggu, 29 Mei 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum HKI bisa diberikan secara maksimalDemikian antara lain dikatakan Ansori Sinungan, pengamat HKI di Jakarta, Minggu (29/5).

Tidak dipahaminya HKI dengan baik, menurut Ansori, akan menimbulkan masalah yang lebih serius, terutama jika berkaitan dengan paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang

BACA JUGA: Ada Koneksi Jaringan Dulmatin di Palu

"Bahkan ini bisa mengancam investasi," kata mantan Direktur Kerjasama dan Pengembangan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Dijelaskan Ansori lagi, berkembangnya hak kekayaan intelektual adalah indikasi majunya sebuah negara
Hanya saja, berapa undang-undang yang harus dipelajari, namun aparat dan pejabatnya itu-itu saja.

Mengenai posisi KPPU yang menghukum monopoli atas sebuah produk farmasi yang masih dilindungi hak paten, menurut Ansori, KPPU harus melihat subtansi undang-undang paten

BACA JUGA: Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok

"Kalau masih dilindungi UU Paten, maka produk itu harus dilindungi
Karena paten artinya adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau pemegang paten tersebut, dan dia dikecualikan oleh UU Antimonopoli," katanya.

Tindakan KPPU yang tidak mengindahkan hal ini, tambah Ansori, akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum

BACA JUGA: SBY Dianggap Khianati Amanat Reformasi

Karena itu, terbuka kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak asing, yang dalam prosesnya dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kredibilitas di mata
internasional.

"Mengingat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistikKarena itu, UU No 5 Tahun 1999 (Antimonopoli) harus mengecualikan keberlakuannya atas sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak iniKetentuan tentang pengecualian ini harus dipahami secara cermat dan limitatifArtinya, tidak bisa ditafsirkan secara luas," bebernya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, industri farmasi Pfizer menolak tudingan (status) kartel yang dituduhkan KPPUMereka meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan (KPPU) tersebut(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Pantau Pergerakan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler