Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok

Minggu, 29 Mei 2011 – 13:36 WIB
JAKARTA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang telah memberhentikan penyidikan perkara ketua DPR Marzuki Alie besok Senin (30/5), akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang dalam siaran persnya, Minggu (29/5).

"Saya sudah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel untuk datang pada sidang perdana besok," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, siapapun yang terlibat masalah hukum harus diproses di negara ini

BACA JUGA: SBY Dianggap Khianati Amanat Reformasi

Tidak terkecuali Marzuki Alie
Dalam sidang praperadilan besok, Andar Situmorang selaku penggugat SP3 Kejagung mengaku telah menyiapkan sejumlah pengacara ternama

BACA JUGA: KPK Terus Pantau Pergerakan Nazaruddin

"Saya dan sejumlah pengacara handal siap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok pagi," kata dia.

Kasus yang diduga melibatkan ketua DPR Marzuki Alie ini berawal ketika ia menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan
Marzuki Alie kala itu sudah menjadi tersangka dalam dugaan manilpuasi proyek OPT II yang diduga telah merugikan uang negara atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 30 Mei besok

BACA JUGA: Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Karena LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) mengajukan praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Menurut Andar, LSM yang dipimpinnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan SP3 Kejaksaan Agung tersebut di PN Jaksel pada tanggal 17 Maret yang laluGugatannya tersebut sudah diregristasi di PN Jaksel dengan No11/pid.Pra/PNJakarta Selatan"Kita akan gugat keputusan Kejagung yang sudah mengeluarkan SP3 atas penghentian penyidikan ketua DPR Marzuki Alie," ujarnya.

Masih menurutnya, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara iniKepastian hukum harus jelas"Apakah dia masuk dalam penjara atau bebas," kata Andar tegas.

Andar Situmorang selaku Ketua Patriot Muda Demokrat (PMD) menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan memberantas korupsi di mulai dari keluarga, lingkungan istana dan di internal Partai Demokrat"Saya sekarang menuntut Janji SBY sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat dan Presiden RIJangan lindungi kader Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi," demikian Andar menerangkan.

Lebih lanjut Andar menjelaskan, dirinya akan membongkar sejumlah kasus yang diduga melibatkan para petingi Partai Demokrat"Saya juga akan membeberkan kasus-kasus yang diduga melibatkan petinggi partai Demokrat selain mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazarudin," kata dia(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Nunun Tak Lupa Ingatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler