Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes

Selasa, 11 Juni 2024 – 06:58 WIB
Sudah banyak honorer diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 105 tenaga kesehatan di lingkup Pemprov Papua Barat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/6).

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan bahwa para PPPK tenaga kesehatan itu wajib menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru Verval Data Honorer

"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan, di Manokwari, Senin.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala terhadap kinerja para PPPK tersebut.

BACA JUGA: Honorer & ASN PPPK Tolak Tapera, Mending Fasilitasi Uang Muka, Cicilan Murah 

Ali Baham mengatakan, kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

"Waktu seleksi banyak pendaftar, tetapi sedikit yang lolos karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," demikian pesan Ali Baham.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Tamatan SMA Bidang Ini Sangat Dibutuhkan agar Gaji Lancar

Dia menjelaskan, saat ini ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, telah disamaratakan dalam penerimaan hak seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.

Penyamarataan hak PNS ataupun PPPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai wujud komitmen transformasi dalam pengelolaan lingkungan kerja institusi pemerintahan yang kondusif dan berkeadilan.

"Jadi, sekarang jangan ada lagi yang protes kalau diangkat sebagai PPPK karena hak yang diterima sama dengan PNS," ujarnya.

Dia juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat agar lebih selektif memberikan persetujuan terhadap permintaan dari staf yang akan melanjutkan pendidikan.

Dia menegaskan hal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti lama masa bakti bagi aparatur pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-sesama pegawai.

"Jangan cepat-cepat minta sekolah, sebab itu alasan saja supaya bisa pindah dari Papua Barat," ujar Ali Baham. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   Hak PPPK   PNS   Papua Barat   SK PPPK  

Terpopuler