Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak

Jumat, 15 Juli 2022 – 19:04 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (dua dari kanan) didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (kanan), dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) bersama tersangka, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta terus mendalami kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka salah seorang pejabat PDAM Solo, TAS (53).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika menyebut penyidik telah memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat berkas kasus pencabulan yang dilakukan TAS.

BACA JUGA: Daftar Kejanggalan Penembakan Brigadir J, KontraS Pakai Diksi Tak Masuk Akal

"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi," kata Kompol Andika di Solo, Jumat (15/7).

Dia mengeklaim penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti dalam penetapan TAS sebagai tersangka.

BACA JUGA: Di Sinilah Bechi Jombang Mencabuli Santriwati Tengah Malam, Ada Surat

Penyidik juga segera melengkapi berkas perkara pelaku pencabulan tersebut agar segera dilakukan pelimpahan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan jajarannya mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Solo.

BACA JUGA: Kesaksian Jafar soal Kejadian di Pos Satpam, 20 Meter dari Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Korban yang dicabuli TAS merupakan anak bawah umur yang berstatus pelajar SMA.

Kombes Ade menyebut korban adalah anak dari seorang ibu yang masih teman masa kecil tersangka.

Polisi mengungkap kasus pencabulan anak itu berkat laporan dari bapak korban pada tanggal 21 Juni 2022.

Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menetapkan TAS sebagai tersangka. Pejabat PDAM itu ditangkap polisi di kantornya pada tanggal 4 Juli 2022.

Modus Pencabulan

Modus TAS dalam menjalankan aksi cabul itu dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban yang pelajar SMA, antara lain memperlihatkan video porno kepada korbannya sebelum pencabulan.

BACA JUGA: Ingatkan Pembunuhan Anggota FPI, Komnas HAM Pastikan Investigasi Perkara Irjen Ferdy Independen

Menurut Kombes Ade, TAS melakukan pencabulan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di dalam mobil milik pelaku, di mobil ibu korban.

"Di kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," ucap Ade.

Selain itu, pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan menjanjikan bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah.

Dalam kasus pencabulan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus.

Kemudian, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik berupa video porno.

Atas perbuatan cabul itu, TAS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler