jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno kaget saat dikabari bahwa LBH Jakarta akan menggugat surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).
"Oh ya? Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali (Keppres) pembentukan pansel," ucap Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/7).
BACA JUGA: Pratikno: Insyaallah Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Hari Ini
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga tidak setuju bila pemerintah dianggap menutup-nutupi proses seleksi Capim KPK. Dia juga menampik anggapan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyebut Keppres pembentukan pansel capim KPK sulit diakses publik.
"Loh dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," tutur Pratikno.
BACA JUGA: Ada Capim KPK Tak Tertib LHKPN? Langsung Coret Saja Lah
BACA JUGA: Nasihat Bang Ipang untuk Presiden Jokowi terkait Pengisian Kursi Menteri
Untuk itu pihaknya menjamin transparansi dalam seleksi Capim KPK, mulai dari pembentukan pansel hingga prosesnya selesai nanti.
BACA JUGA: Pansel Capim KPK Terima 900 Masukan Publik, Isinya Mengejutkan
"Dari awal kami membentuk, kami jaga kemandirian pansel. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk presiden," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Seleksi Capim KPK Tinggal 104 Orang, Ada 12 Pendaftar dari Unsur Polri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam