jpnn.com, JAKARTA - Putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Direktur Pendidikan Diniyah Kemenag Waryono Abdul Ghafur menghargai putusan MA. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
BACA JUGA: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono di Jakarta, Selasa (3/1).
Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang, sambungnya.
BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Mengucap Hamdalah
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Seusai Dijatuhi Vonis Mati
Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” harapnya.
Kemenag, tambahnya, akan menyosialisasikan agar lembaga pendidikan bisa memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan.(esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad