Pejabat Kemendagri Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN Sulut

Rabu, 03 Maret 2021 – 13:54 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Rabu (3/3), KPK memanggil seorang saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jendral Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Ditjen Pajak

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saksi tersebut adalah Lukman Nul Hakim yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal Kemendagri tahun 2010 hingga saat ini.

BACA JUGA: Dana Insentif Nakes Disunat Pengelola Rumah Sakit, Sahroni Minta KPK Bertindak

Lukman juga seorang Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri pada 2010 hingga 2015.

Dalam kasus ini, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: KPK Sebut Ada Kasus yang Dihentikan Tahun Ini


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler