jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggarap Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian R. Azis Hidayat dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Udhoro Kasih Anggoro, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 di Kementan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana, Senin (16/6), menjelaskan, kedua saksi yang hadir sekira pukul 10.30. Mereka dicecar seputar proyek pengadaan BLBU Paket I Tahun 2012 dengan nilai kontrak Rp 209.800.050. 000 yang diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif itu.
BACA JUGA: KPK: Tuntutan Akil Mochtar Tertinggi
Untuk saksi Aziz, Tony menjelaskan, pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis hasil pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan Inspektorat atas pelaksanaan BLBU Paket I Tahun 2012.
"Yang diduga terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan, namun diklaim telah dilaksanakan seluruhnya oleh perusahaan pemenang lelang yaitu oleh PT. Hidayat Nur Wahana," kata Tony, Senin (16/6).
BACA JUGA: Akil Kaget Tidak Ada Hal Meringankannya
Sedangkan saksi Udhoro, kata dia, dicecar mengenai hasil pelaksanaan BLBU Paket I tahun 2012 yang diduga belum terlaksana 100 persen.
"Namun oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Tersangka inisial ZF, kekurangan tersebut tidak dilaporkannya kepada saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran," paparnya.
BACA JUGA: Yakini Dukungan Ginanjar Bakal Dongkrak Suara Jokow-JK
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari rencana Kementan untuk menyalurkan padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.
Proyek BLBU Paket I meliputi wilayah Provinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam), Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Utara.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Jokowi-JK, Tim Spiritual PKB Himpun Kiai Pekalongan
Redaktur : Tim Redaksi