Sambangi KPK, Bu Rini Prihatin soal Para Direktur BUMN Terjerat Korupsi

Kamis, 09 Mei 2019 – 15:01 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Agus Wahyudi /JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/5). Tokoh kelahiran Maryland, Amerika Serikat itu mengaku prihatin dengan kasus-kasus korupsi yang menyeret petinggi di perusahaan pelat merah.

“Kami sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim,” kata Rini.

BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi

Menteri perdagangan dan perindustrian di Kabinet Gotong Royong itu menuturkan, Kementerian BUMN telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mencegah praktik koruptif di lingkungan korporasi milik negara. Rini mengaku telah mengeluarkan enam regulasi termasuk dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN yang mengatur pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi korupsi.

“Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada direksi dan dewan komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan,” ucap Rini. Baca juga: Diduga Terima Suap, Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mekeng Golkar Mengaku Dicecar soal Eni Saragih & Samin Tan

Selain itu, Rini juga mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan pelanggaran atau whistle blowing sistem (WBS). “Pedoman tersebut diterbitkan 2015,” ungkapnya.

Ada pula Peraturan Menteri BUMN pada 2015 yang menjadi pedoman penanganan benturan kepentingan. Peraturan itu mengharuskan direksi BUMN memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.

BACA JUGA: Bu Rini Angkat Dewan Komisaris Baru PT ASABRI

“Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud (kecurangan, red) adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi,” ujar Rini.

Di luar itu ada Peraturan Menteri BUMN pada 2014 untuk mencegah gratifikasi. Pencegahan terhadap permasalahan gratifikasi diharapkan akan menutup celah korupsi.

“BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut dan dipastikan semua pegawai memahami,” tegas Rini. Baca juga: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1

Kementerian BUMN juga mewajibkan para komisaris, direksi dan manajemen di perusahaan pelat merah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Selain itu, para direksi BUMN juga diharuskan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

“Tata kelola perusahaan yang baik bahwa Direksi harus memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan dengan membentuk fungsi SPI,” jelas Rini.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, belum pernah ada BUMN yang melaporkan sistem pengendalian internal (SPI) ke lembaga pimpinannya. Menurutnya, hal itu tidak hanya terjadi di BUMN, tapi juga BUMD.

“Kenapa inspektorat pada tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Kementerian dan lembaga itu tidak mempunyai semacam taring atau gigi untuk melakukan perubahan?” tegas Agus.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid & Jembatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler