Pejabat Pemkab dan Bawahan Berbuat Terlarang di Mobil Dinas

Jumat, 06 September 2019 – 22:01 WIB
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti kepada awak media. Foto: prokal.co

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar berinisial AM, 47, ditangkap Satuan Reskoba Polres Kukar, Senin (2/9).

Selain AM, polisi lebih dulu membekuk He, 37, yang merupakan pegawai dan bawahan AM di Dinas Sosial Kukar.

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA: Sering Minta Cerai, Siti Aminah Akhirnya Bernasib Tragis di Tangan Suaminya

Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas penggunaan narkoba di sekitar Jalan KH Akhmad Muksin, Kecamatan Tenggarong.

BACA JUGA: Usai Dicekoki Sabu-sabu, Putri Digarap Ayah Tiri Berulang Kali

Sekitar pukul 16.50 Wita, anggota Satreskoba yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang pengendara mobil Toyota Calya berwarna oranye bernopol KT 1490 OA yang melintas dari arah Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata polisi menemukan sabu seberat 0,6 gram di kantong pintu sebelah kanan mobil. Selain itu, polisi menemukan satu poket sabu di kantong kanan He.

BACA JUGA: Berita Terbaru Oknum Anggota Dewan yang Ketangkap Bawa Alat Isap Sabu di Bandara

"Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka He ini mendapat barang haram tersebut dari tersangka AM yang merupakan atasannya di kantor," terang Romi. AM pun diciduk di rumahnya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Rabu (4/9).

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AM, akhirnya ditemukan bong, satu sendok takar, dan pipet kaca yang berisi sisa sabu.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Pabrik Esemka, Rocky Gerung Beri Tanggapan Begini

Dari pengakuannya, sabu itu dibeli di Jalan Tongkol, Samarinda, secara urunan setelah melaksanakan tugas kedinasan di Kecamatan Muara Jawa. Ide dan lokasi pembelian muncul dari tersangka He. Keduanya juga sempat menuju salah satu mal di Samarinda untuk membagi sabu tersebut.

Dalam perjalanannya, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan sempat mengonsumsi sabu di kawasan kopi pangku. Tersangka mengonsumsi sabu di dalam mobil dinasnya.

Kepada polisi, tersangka AM biasa mengonsumsi sabu untuk meringankan sakit asam urat yang dideritanya. Dia berdalih terakhir kali mengonsumsi sabu dua bulan lalu.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono menyebut tidak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri yang terjerat kasus narkoba. Dia mempersilakan polisi untuk menindak tersangka yang sudah mencoreng korps ASN itu.

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Berdasar Undang-Undang 5/2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, kedua PNS tersebut terancam diberhentikan jika divonis lebih dari dua tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (qi/kri/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Anggota Dewan Gemetaran Saat Tasnya Diperiksa Petugas Bandara, Ternyata...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler