jpnn.com, KENDARI - Seorang ayah berinisial R, 49, diamankan polisi karena mencabuli putrinya F, 18, setelah dicekoki narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, aksi tidak senonoh ayah tiri tersebut sudah dilakukan lebih dari dua tahun.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap dan langsung ditangkap polisi di perbatasan Kecamatan Mowila- Landono, Konawe Selatan, pada Senin (2/9).
BACA JUGA: Berita Terbaru Oknum Anggota Dewan yang Ketangkap Bawa Alat Isap Sabu di Bandara
BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi menerangkan, peristiwa cabul tersebut berawal pada 2017, pelaku membawa serta korban ke Desa Besulutu, Kabupaten Konawe, dalam rangka memuat kayu jati.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Gemetaran Saat Tasnya Diperiksa Petugas Bandara, Ternyata...
“Pada saat itulah pertama kali terlapor, R, menyetubuhi korban ketika berada di dalam mobil. Kemudian setelah itu terlapor berkali-kali menyetubuhi korban di rumahnya di BTN. Sebelum disetubuhi, korban diberikan narkoba jenis sabu-sabu,” beber Agus Mulyadi seperti dilansir pojoksatu.id.
Agus menambahkan, setiap kali akan disetubuhi, korban selalu diancam akan dipukul bila menolak apalagi memberitahu kepada orang lain.
BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Selama disetubuhi korban pernah mengalami keterlambatan haid tapi korban tidak mengetahui apakah pernah hamil.
“Namun dari hasil visum et repertum terdapat tanda kehamilan masa lalu dan korban positif pengguna narkoba,” jelasnya.
Kata Agus, selama ini pelaku masih bersama istri namun sejak 5 bulan yang lalu istri pelaku pergi meninggalkan rumah.
Diketahui istri pelaku tidak mengetahui perbuatan suaminya, hingga akhirnya korban menceritakan perihal yang dialami kepada pamannya.(pojoksatu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri
Redaktur & Reporter : Budi