JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lambok Hutahuruk mundur dari jabatannyaPria yang tugas utamanya mengungkap ada tidaknya korupsi dalam pemberian hadiah pada pejabat negara itu, terhitung Jumat (9/10), menjadi petinggi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)
BACA JUGA: SK Pemecatan Antasari di Meja SBY
"Terhitung hari ini, Pak Lambok jadi Deputi Migas BP Migas," sebut Johan Budi SP, juru bicara KPK
BACA JUGA: Total Korban Meninggal 787 Orang
Namun dia enggan menanggapi pertanyaan apakah langkah Lambok tersebut terkait kondisi KPK yang terus diperkarakan oleh kepolisian
BACA JUGA: KPK Akan Buka Kantor di Daerah
Direktorat Gratifikasi berada di bidang pencegahan KPKTugas utamanya, menerima dan menelusuri pemberian hadiah pada pejabat negaraPejabat negara yang menerima sesuatu dari orang lain diwajibkan melapor ke KPK selama 30 hari sejak hadiah diterimaJika sampai jangka waktu itu tak dilaporkan, pemberian itu bisa berubah menjadi masuk kategori suap dan bisa berujung pada tuduhan korupsi
Kasus korupsi yang diungkap Deputi Gratifikasi KPK, dimana Lambok berada di dalamnya, di antaranya korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api di Sumatera SelatanKasus ini banyak menyeret anggota DPR RI diantaranya Yusuf Emir Faishal, suami penyanyi senior Hetty Koes EndangLainnya adalah laporan gratifikasi dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004Laporan politisi PDIP Agus Condro ini, akhirnya juga berujung pada penetapan 4 tersangka mantan anggota DPR RI(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Malah Nambah Musuh
Redaktur : Tim Redaksi