jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk memastikan bakal menghormati proses hukum yang berjalan terkait ditetapkannya SW pejabat kepala Divisi Aset Manajemen Unit sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/1) dalam kasus novasi bank.
Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul menyatakan perseroan akan taat hukum dan taat asas, dan
sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
BACA JUGA: BTN Konversi 4 Kantor Syariah di Aceh
"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan, kata Chaerul dalam siaran tertulisnya.
Menurut Chaerul, BTN telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit.
BACA JUGA: Investor Global Minati Global Bond BTN
Sehingga ke depan diharapkan perseroan bisa terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan BTN juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui pada Jumat (24/1) lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp50 miliar.
BACA JUGA: Jawab Tantangan Pasar, BTN Siap Terapkan Model Bisnis Baru
Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset
Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie
Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.
Menurut Febrie diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara
melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy