jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara Akil tidak lama lagi segera dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat, kata Johan, pelimpahan itu akan dilakukan pekan depan.
BACA JUGA: Transaksi Meningkat Jelang Pemilu, Rekening Caleg Diawasi
"Kasus di MK dengan tersangka AM (Akil Mochtar) diperkirakan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Qatar Butuh Ribuan Pekerja Formal
Selain itu, Akil menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Rudi Rubiandini tak Pengaruhi Kinerja SKK Migas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: PKS tak Cerdas Usung Target
Redaktur : Tim Redaksi