Pekan Depan Bibit-Chandra Aktif Lagi

Keppres Pencabutan Nonaktif Segera Terbit

Sabtu, 28 November 2009 – 00:41 WIB

JAKARTA - Presiden segera menerbitkan Keppres pencabutan status nonaktif dan pengangkatan kembali Chandra MHamzah dan Bibit Samad Rianto

BACA JUGA: Awan Gelap, Dephub Warning Bandara

Paling lambat pekan depan, kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu akan kembali memangku jabatan yang dilepas sejak 21 November itu.
   
"Ya, Insya Allah (minggu depan)," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha setelah salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, JUmat (27/11)
Secara umum, lanjut Julian, presiden juga akan meminta masukan dari para pakar hukum untuk mempercepat pemberantasan mafia hukum.
   
Staf Khusus Presiden bidang hukum, penegakan HAM, dan pemberantasan KKN Denny Indrayana juga optimistis nasib Chandra dan Bibit akan lebih jelas dalam sepekan ke depan

BACA JUGA: Ada 593 Sengketa Batas Daerah

Denny yakin Kejaksaan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
"Minggu depan, status hukum Chandra-Bibit lebih pasti," kata Denny

BACA JUGA: Jemaah Telantar, Segera Lapor Polisi


    
Dengan demikian, lanjut Denny, Keppres pengangkatan kembali Chandra dan Bibit sudah bisa diterbitkan pekan depan"Begitu status hukum jelas, Keppres bisa diterbitkanDengan begitu, kita semua bisa berkonsentrasi mengerjakan yang lainMasih banyak yang harus kita kerjakan," kata Denny.
    
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, SKPP Chandra dan Bibit bisa dikeluarkan berbarengan"Mungkin SKPP bisa sama sekaligus," jelasnyaMenurutnya, Kejaksaan memang membutuhkan waktu 14 hariDia juga memastikan proses pengeluaran surat ketetapan tersebut dilaksanakan secepat mungkin.
   
Kapan pastinya SKPP keluar" Soal ini, jaksa nomor satu dalam penuntutan kasus korupsi itu tak bisa memastikan detail waktunyaDia menyerahkan semua keputusan itu kepada jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut"Lho kok tanya sayaKapan pastinya itu tanya jaksa penuntutnya," imbuhnya.
   
Tak salah bila sejumlah pihak menuntut kerja cepat Kejaksaan AgungSebab, seorang sumber mengatakan, saat pimpinan KPK bertemu Presiden SBY di Istana pekan lalu, penyelesaian kasus di luar pengadilan itu bakal beres dua atau tiga hari"Saya dapat informasi SKPP itu keluar dalam dua atau tiga hariItu pernyataan presiden sendiriTapi, kenyataannya tidak," ujar sumber ituDia tidak tahu mengapa jaksa begitu lama memproses SKPP.
   
Pengacara Bibit dan Chandra, Achmad Rivai, berharap Kejaksaan Agung bekerja cepat menuntaskan pekerjaan rumahnya"Pernyataan itu sudah disampaikan Jampidsus," jelas pengacara kelahiran Jombang Jatim ituSetelah SKPP keluar, kata dia, secara otomatis status tersangka Bibit dan Chandra dicabutDengan begitu, tugasnya sebagai pimpinan KPK bisa segera dipulihkan.
   
Bagaimana bila pihak Anggodo mengajukan pra-peradilan mempertanyakan keluarnya SKPP itu" Menurut Rivai, mengajukan pra-peradilan adalah hak semua orang"Saya yakin hakim juga tidak akan gegabah mengeluarkan keputusan," ujarnyaDia juga berharap KPK segera menuntaskan penanganan adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo tersebut(sof/git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Diundur 2 Hari


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler