JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasinal (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2011 tahap pertama akan disalurkan kepada daerah pada pekan depan, yakni pada 23 Januari 2011Penyaluran dana BOS ke daerah tersebut bertujuan untuk mendukung program belajar mengajar di sekolah khususnya di jenjang pendidikan dasar.
“Diperkirakan pada tanggal 23 Januari 2011 nanti , dananya sudah diterima di masing-masing daerah
BACA JUGA: PTN Boleh Seleksi Calon Mahasiswa Anak Nelayan
Adanya penetapan tanggal ini, kita ingin membuktikan bahwa penyaluran dana BOS tepat waktu dan dapat mendukung proses belajar mengajar secara maksimal,” ungkap Mendiknas usai menerima serfitikat Angklung Indonesia sebagai Warisan Budaya Nonbenda dari UNESCO di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (19/1).Mengenai rencana penyaluran dana BOS tahap awal ini, Mendiknas mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Kaji Pelaksanaan Ujian Mandiri
Oleh karena itu, pada tanggal 23 Januari 2011 sudah dapat dipastikan semuanya akan ditransfer ke daerahMendiknas juga menerangkan, pihaknya juga tengah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan komite sekolah, yang terdiri dari wali murid dan guru
BACA JUGA: 2012, SD dan SMP Bebas Pungutan Pendidikan
Dengan adanya RAB sekolah tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi segala macam pengeluaran sekolah.Dengan konsep demikian, lanjut Mendiknas, secara tidak langsung pemerintah mengajak seluruh masyarakat sekolah, dari mulai guru dan wali murid untuk mengawasi penggunaan dana BOS“Jadi nantinya hasil evaluasi pengeluaran sekolah itu dipajang di papan pengumuman setiap sekolahSehingga, semua masyarakat sekolah bisa mengetahui segala macam belanja sekolahKalau ada yang menaikkan harganya, maka wali murid bisa langsung mengeceknya,” tegasnya.
Jumlah total dana BOS yang disalurkan Kemdiknas di tahun 2011 adalah seesar Rp 16,8 triliunUntuk jenjang SD yang terletak di kota, masing-masing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun, dan untuk SD yang terletak di kabupaten sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahunSedangkan untuk jenjang SMP yang terletak di kota sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun, dan SMP di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Tolak Ide Tambah Jam Pelajaran Agama
Redaktur : Tim Redaksi