jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers segera menindaklanjuti aduan yang dilayangkan mantan pimpinan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan dengan teradu Majalah Tempo.
Dewan Pers bakal memanggil pihak pengadu dan teradu, Selasa (18/6/2019) pekan depan.
BACA JUGA: Saat Ini Waktu yang Tepat Bagi Prabowo Membuka Kasus Penculikan Aktivis 98
"Jadi kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan Majalah Tempo pada hari Selasa mendatang, untuk dua-duanya diperiksa," ucap Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2019).
Hendri mengatakan, Dewan Pers akan transparan menindaklanjuti aduan dari Chairawan. Dewan Pers membuka lebar kepada awak media meliput proses pemeriksaan pihak pengadu dan teradu.
BACA JUGA: Kok Bisa, Sebesar Majalah Tempo Menulis Berita Langsung Menuduh ?
"Jadi mudah-mudahan, teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan, sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," ucap dia.
BACA JUGA: Mantan Pimpinan Tim Mawar Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
BACA JUGA: Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Eks Pentolan Tim Mawar Tuntut 4 Hal
Mayjen (Purn) Chairawan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) ini.
Aduan dilayangkan Chairawan sebagai buntut pemberitaan Majalah Tempo yang memuat dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di area depan Bawaslu, Jakarta Pusat, 21-22 Mei 2019.
Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah menyebut pemberitaan Majalah Tempo terkesan menghakimi Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, Majalah Tempo memakai diksi yang menyebutkan Tim Mawar terlibat dalam aksi tersebut.
BACA JUGA: Kok Bisa, Sebesar Majalah Tempo Menulis Berita Langsung Menuduh ?
"Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas media atau tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni. Sebab, isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar," ujar Hendriansyah ditemui di Gedung Dewan Pers, Selasa ini. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Adukan Majalah Tempo ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan