jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi. Kedua pimpinan lembaga tinggi negara itu akan diperiksa Senin (27/7) pekan depan oleh anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, surat panggilan kedua untuk pemeriksaan 27 Juli paling lambat akan dikirim hari ini atau besok.
BACA JUGA: Surat Penolakan OC Kaligis Pendek Banget, Begini Isinya
Namun, ia menegaskan, kalau kedua tersangka tidak hadir maka penyidik akan melaksanakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP. "Kalau beliau datang tanggal 27 Juli berarti pemeriksaan dilakukan," kata Umar, Jumat (24/7).
Dijelaskan Umar, kedua tersangka akan dicecar seputar tuduhan yang dilaporkan oleh Sarpin. Penyidik ingin mengetahui perspektif tersangka terkait tuduhan yang dialamatkan tersebut. "Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata Umar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kekeringan, Titik Api Baru Muncul di 5 Provinsi
BACA JUGA: OC Kaligis Menolak Diperiksa Lagi, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Pengacara Tutupi Keberadaan Gubernut Sumut dan Istrinya
Redaktur : Tim Redaksi