jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pornografi, Yulianus Paonganan alias Ongen baru saja mengikuti sidang tahap ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Agenda kali ini merupakan pembacaan pembelaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra yakin Hakim PN Jaksel akan bersikap adil dalam tahap putusannya yang akan dibacakan pada Selasa (10/5) pekan depan.
BACA JUGA: Antisipasi Predator Anak, Mami Erlinda Sarankan Ini Pada Orangtua
"Minggu depan pembacaan keputusan. Eksepsi sudah kami laporkan. Kalau diterima ya sudah selesai. Kalau ditolak kami akan upayakan lagi," kata dia usai mendampingi kliennya dalam persidangan di PN Jaksel.
Dalam sidang yang digelar tertutup dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dari Tim kuasa hukum Ongen pada persidangan minggu lalu. Ada yang tak biasa, kali ini kejaksaan menghadirkan 4 jaksa, yang biasanya hanya 1 orang.
BACA JUGA: KPAI Minta Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Mati
Menurut Yusril, jaksa berpendapat bahwa ada pasal pidana yang dilanggar Ongen. Namun, klaim Yusril bahwa perkara ini tidak patut diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.
"Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?" kata Yusril.
BACA JUGA: Inilah Penghargaan Polri untuk Polisi Korban Amukan Amokrane
Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Ongen tidak jelas. "Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia," bebernya.
Oleh karena itu, Yusril optimis hakim akan menerima tuntutannya dan membebaskan Ongen. "Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai," ujar Yusril.
Sementara pihak JPU, Sangaji saat ditanya apa saja pembelaannya menanggapi eksepsi terdakwa, ia memilih bungkam. "Lihat saja keputusannya pekan depan," singkatnya berlalu. (Mg4/jpnn)
Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan saksi ahli yang diperiksa polisi, foto jokowi bersama nikita telah memenuhi unsur pornografi dan melanggar kesusilaan. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hemm... Ketua DPRD DKI Akui Pernah Menghadap Aguan
Redaktur : Tim Redaksi