Menkeu Gandeng MK dan KY

Uji Ulang Kasus yang Ditangani Gayus

Kamis, 15 April 2010 – 20:24 WIB

JAKARTA—Terkuaknya kelihaian Gayus Tambunan hingga bisa melakukan penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar, diakui oleh Inspektorat Jenderal Kemetrian Keuangan, Hekinus ManaoDikatakan, kasu ini bisa terjadi karena banyak celah yang bisa dimanfaatkan

BACA JUGA: Besok, Misbakhun Diperiksa

Salah satunya melalui permainan di Pengadilan Pajak.

Untuk melakukan evaluasi total, kepada wartawan, Kamis (15/4), Hekinus mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudicial (KY) untuk melakukan eksiminasi atau pengujian ulang putusan-putusan pengadilan pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan.

‘’Tercatat ada sekitar 149 wajib pajak, badan atau perusahaan yang ditangani Gayus
Menkeu sudah kirim surat ke MA dan KY, untuk mengeksiminasi putusan-putusan banding itu

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Susno Ditentukan Minggu Depan

Nanti putusannya akan dilihat lagi
Mengapa bisa kalah? Dimana yang salah?,’’ kata Hekinus.

Hekinus pun tidak membantah saat disebutkan bahwa wajib pajak yang ditangani Gayus sebagian besar berasal dari perusahaan-perusahaan besar.’’Ya adalah, nanti dilihat lagi putusannya

BACA JUGA: Kejagung Belum Telusuri Soal SJ

Diuji kembali melihat mekanisme putusan tersebut,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Anwar Suprijadi pada paparannya di Panja Pajak Komisi XI DPR RI, mengatakan bahwa pengadilan pajak merupakan salah satu titik paling rawan terjadinya penyelewenangan di Ditjen PajakSeperti terjadinya kesengajaan Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan, mengulur penerbitan surat keputusan agar pembayaran bunga lebih besar dan tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik maupun Direktorat Jenderal Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya persidangan.

‘’Kerawan juga terjadi pada oknum pengadilan pajak seperti kerjasama dengan orang dalam khususnya di Direktorat Banding dan keberatan seperti kasus Gayus Tambunan atau berkas banding diserahkan ke hakim tertentuIni dapat dilakukan oleh staf sekretariat panitera dan akan menjadi penghubung antara hakim dengan para pihak lainnya,’’ jelas Anwar(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Pegawai Pengadilan Pajak Dirotasi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler