JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya akan mengambil keputusan guna menyelesaikan polemik pembentukan panwas pilkada, pada pekan depanGamawan juga akan menyampaikan pemikiran-pemikirannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat
BACA JUGA: Pemilukada Mataram Diprediksi Paling Seru
Hal ini sebagai respon atas langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengajukan uji materi Undang- Undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu ke MK."Pekan depan kami akan mengambil keputusan bagaimana solusi terbaik
BACA JUGA: Di Sulut, Demokrat Pilih Dukung Incumbent
Itu akan membantuGamawan menegaskan, apa pun keputusan MK nantinya, maka dirinya berharap baik KPU maupun Bawaslu bisa menerimanya
BACA JUGA: Di Banjarmasin, Hanura Tunggu Injury Time
"Kalau sudah ada keputusan MK, kedua pihak mesti mentaati," tegasnya.Apakah setelah ada proses di MK, mendagri sudah tidak lagi memediasi pertemuan KPU-Bawaslu? Gamawan mengatakan, dirinya tetap berupaya menjadi mediator agar persoalan ini selesai"Jika sudah ada putusan MK, maka proses mediasi akan kita arahkan ke situ, yakni agar kedua pihak mentaatinya," terang Gamawan.
Seperti diberitakan, dalam pertemuan yang difasilitasi mendagri pada 22 Februari, KPU dan Bawaslu belum menemukan kesepakatan terhadap masalah 29 panwasKedua penyelenggara pemilu/pilkada itu diberi waktu dua hariArtinya, mestinya hari ini sudah ada solusiNamun, tiba-tiba Bawaslu mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi UU 22 Tahun 2007, khusus mengenai pasal yang mengatur pembentukan panwas pilkada(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Tak Kelar, Pembentukan Panwas Diurus DPRD
Redaktur : Soetomo Samsu