jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar dalam kasus SMS Gelap pada pekan depan.
Polisi juga akan menyambangi kejaksaan untuk meminta barang bukti berupa ponsel milik Antasari.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Iriawan Soal SMS Gelap di Kasus Antasari
"Kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (10/2).
Menurut Argo, pihaknya pernah memeriksa saksi dalam kasus ini. Dia adalah pengacara Antasari, Masayu Donny Kertopati yang saat itu diberi kuasa untuk mengajukan laporan pada 2011 silam.
BACA JUGA: Sore Nanti Polisi Beber Misteri SMS Antasari
“Awalnya kami panggil enggak datang. Panggilan kedua baru datang dan diperiksa,” jelas dia.
Argo menuturkan, proses penyelidikan saat ini masih terkendala sistem pada perusahaan provider untuk membongkar SMS yang terjadi pada 2009 lalu.
BACA JUGA: Jubir Demokrat: Ada Provokasi Aktor Politik
Kendati begitu, polisi tetap berupaya agar mendapatkan datanya.
"Kami masih mengupayakan provider-nya di situ, ada rekamannya di situ. Karena provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun, kesulitan di situ," ucap Argo.
Selain sistem provider, penyelidikan juga terkendala pada minimnya bukti yang diberikan kubu Antasari.
Menurut Argo, polisi hanya menerima bukti berupa dokumen foto copy percakapan hakim dan pembicaraan-pembicaraan di persidangan.
"Nanti kami juga koordinasi dengan kejaksaan yang telah menyita ponselnya Bapak Antasari di persidangan itu," tuturnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Antasari Azhar, Jangan Dicampur Politik!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga